- ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews - Pemulangan M Nazaruddin, buronan kasus Proyek Wisma Atlet SEA Games, terganjal kasus hukum di Kolombia. Kepolisian setempat juga mengusut dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan Nazaruddin untuk memasuki negeri di Amerika Latin itu.
"Memang pemerintah Kolombia juga berhak memeriksa. Pelanggaran Nazar di sana juga ada yaitu pemalsuan identitas," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, di Markas Besar Kepolisian, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2011.
Untuk itu, kata Anton, Indonesia akan melobi pihak Kolombia agar kasus Nazar diusut di Indonesia saja. Sebuah tim yang terdiri dari Kepolisian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Interpol telah berangkat ke Ibukota Kolombia, Bogota, semalam.
"Tim ini dipimpin Brigjen Anas Yusuf," kata Anton menyebut nama salah pejabat polisi.
"Memang perlu waktu untuk negosiasi dengan pemerintah di sana. Yang jelas, kami yakini itu Nazar, dengan sidik jari yang sama," kata Anton. "Mudah-mudahan kita bisa memulangkan Nazar."
Setelah kabur dari Indonesia sejak 23 Mei 2011 lalu, pada Minggu 7 Agustus 2011 malam, Nazar ditangkap polisi Kolombia. Nazar diketahui menggunakan paspor saudaranya, Syafruddin, untuk bisa berpergian setelah paspornya telah lama dicabut Imigrasi. (eh)