Eks Bupati Buron Gugat Kajati Sumbar

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Sutan Bagindo Fachmi
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua yang dinyatakan buron oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menggugat Kajati Sutan Bagindo Fachmi terkait penerbitan surat perintah penangkapan Marlon. Permohonan gugatan dilayangkan istri Marlon, Refnelly Rafki, lewat kuasa hukumnya, Septi Ernita.

Septi menegaskan surat penangkapan suami kliennya yang dikeluarkan Fachmi tidak sah. “Surat penangkapan itu tidak diterbitkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, belum ada kerugian negaranya,” kata Septi kepada VIVAnews, Selasa, 9 Agustus 2011.

Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad

Tim pengacara istri Marlon Martua ini mendaftarkan gugatan praperadilannya ke Pengadilan Negeri Padang siang tadi.

Marlon Martua, resmi ditetapkan sebagai buronan Kejati Sumbar sejak Kamis, 21 Juli 2011. Martua adalah tersangka dugaan kasus korupsi mark-up pengadaan tanah pembangunan RSUD Dharmasraya tahun 2009 yang dinilai kejaksaan merugikan negara hingga Rp4 miliar.

Menurut Septi, sejauh ini dirinya belum pernah berkomunikasi dengan Marlon Martua terkait kasus dugaan korupsi yang ditetapkan kejaksaan. Septi mengaku, istri Marlon, menerima kuasa lisan dari suaminya untuk mempraperadilankan surat penangkapan Marlon.

“Mereka ini kan suami isteri, lisan saja cukup, dan isterinya memberi kuasa pada saya. Saya berharap kejaksaan tak semena-mena menetapkan orang sebagai tersangka,” ujar Septi. Menurutnya, surat perintah penangkapan Nomor print-370/N.3/Fd.1/07/2011, tak sah karena bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP.

Kajati Sumbar Sutan Bagindo Fachmi yang dihubungi VIVAnews mengaku senang dengan upaya hukum pihak keluarga Marlon. “Baguslah, itu kan proses hukum, itu baru bagus, syukurlah dia menempuh jalur hukum,” kata Fachmi.

Menurut Fachmi, jika keluarga korban memiliki unek-unek terkait penanganan kasus tersebut, pihaknya mempersilakan untuk menempuh jalur hukum. “Biar tahu dia hukum itu apa,” tambah Fachmi.

Terkait surat yang dikeluarkannya 7 Juli 2011 lalu untuk menangkap Marlon di Pekanbaru, Fachmi mengaku, hal itu telah sesuai dengan prosedur hukum. “Kalau keliru tidak dikeluarkan surat itu,” ujarnya berseloroh. Ia mengaku, akan menghadapi gugatan tersebut nantinya.

Laporan Eri Naldi|Padang

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun saat memberikan keterangan pers Jendral TNI bintang dua gadungan.(B.S.Putra/VIVA)

Nekat Datangi Markas TNI, Mayjen Gadungan Ini Ingin Nitip Kerabat Masuk Akmil

Pria berinsial JJ, mengaku sebagai anggota TNI pangkat Mayor Jenderal ditangkap saat mendatangi Markas Kodam I Bukit Barisan (BB). Ternyata TNI gadungan

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024