Patrialis: SBY Tak Wajib Jadi Saksi Yusril

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemungkinan besar tidak bersedia menjadi saksi meringankan untuk mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dalam kasus korupsi Sisminbakum.

Hal ini diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dalam keterangan persnya di kantor Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta. Menurut Patrialis, tidak ada kewajiban hukum bagi saksi meringankan untuk hadir di persidangan.

"Saksi yang meringankan (a de charge) itu menekankan adanya relevansi terhadap kesaksian yang dimohonkan. Jadi kalau tidak ada relevansinya, ya untuk apa," ujar Patrialis, Rabu 10 Agustus 2011.

Patrialis menambahkan, saksi meringankan itu adalah bagi orang-orang yang mau dan bersedia setelah dikonfirmasi untuk jadi saksi meringankan. Sehingga, kata Patrialis, tidak bisa sembarang orang diminta untuk menjadi saksi meringkan. "Jadi kalau saksi yang dimaksud tidak mau, ya tidak ada kewajiban dia untuk hadir," jelasnya.

Selaku kuasa hukum Presiden dalam perkara MK Nomor 65/PUU-VIII/2010 ini, Menteri Patrialis menyatakan, sangat menghormati putusan MK tersebut. "Namun, dari putusan MK ini kami melihat, tidak ada kewajiban saksi ad carge untuk hadir," katanya.

"Coba bayangkan kasus di republik ini yang jumlahnya jutaan dan selalu dipanggil presiden untuk jadi saksi ad carge, ya tidak relevan dan presiden bisa tidak bekerja, dipanggil jadi saksi terus menerus. Jadi kalau ini dilakukan, ini akan jadi preseden," tuturnya.

Keterangan pers ini, kata Patrialis bukan permintaan dari Presiden SBY. Tapi, inisiatif dari kementerian hukum dan HAM dalam menanggapi putusan MK tersebut.

"Ini adalah inisiatif kami sebagai bentuk kecintaan kami terhadap republik ini. Tapi tentu akan kami sampaikan ini ke presiden, besok akan rapat kabinet. Kami adalah kuasa hukum presiden dalam perkara MK itu yang ditunjuk presiden," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yusril. Uji materiil ini diajukan oleh Yusril karena penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mau memeriksa empat saksi menguntungkan yang diajukan.

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

Empat saksi itu adalah Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, Megawati Soekarnoputri, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie akhirnya datang atas inisiatifnya sendiri ke Kejagung, namun Megawati dan SBY tidak datang. (umi)

Anang Hermansyah dan Ghea Indrawari

Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

Anang Hermansyah mulanya menanyakan berapa usia Ghea Indrawari. Suami Ashanty tersebut nampak keheranan karena sampai kini Ghea Indrawari belum punya pasangan.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024