- ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gerhana Sianipar, bekas anak buah Muhammad Nazaruddin di PT Permai Grup terkait kasus suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games.
"Diperiksa sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis 11 Agustus 2011.
Dalam persidangan dengan terdakwa Mindo Rosalina Manulang, terungkap peranan dari Gerhana. Saksi Yulianis, Wakil Direktur PT Permai Grup, mengungkapkan Gerhana merupakan orang yang menulis pengajuan angaran untuk anggota DPR, Wayan Koster dan Angelina Sondakh.
Yulianis menyatakan pengajuan anggaran disusun atas permintaan Mindo Rosalina Manulang, bekas anak buah Nazaruddin di PT Anak Negeri. "Yang menulis pengajuannya memang Bu Gerhana, tapi saat saya konfirmasi ke Bu Gerhana, yang mengajukannya itu Bu Rosa," kata Yulianis kemarin.
Selain Gerhana, dalam kasus yang sama, KPK juga akan memeriksa Kabag Sekretariat Komisi X DPR, Agus Salim sebagai saksi.
Dalam keterangannya di pengadilan Tipikor, Rabu 10 Agustus kemarin, Yulianis menuturkan uang Rp16 miliar dari Permai Grup ke DPR mengalir dalam sejumlah termin. Yakni US$1,1 juta, Rp3 miliar, Rp500 juta untuk Wafid, Rp150 juta untuk Paulus, Rp50 juta untuk Wafid lagi.
Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan juga dapat bagian sebesar Rp100 juta, Rp150 juta untuk Wesler, dan sisanya ia mengaku lupa.
Sebelumnya, Angelina Sondakh sudah membantah keras semua tuduhan terlibat suap wisma atlet. "Sudah cukup dijelaskan bahwa saya tidak pernah meminta uang. Tapi nanti saya akan jelaskan lebih lanjut kalau dipanggil KPK," ujar mantan Putri Indonesia ini.
Bantahan serupa juga disampaikan Wayan Koster. Politisi PDI Perjuangan itu juga membantah pernah berhubungan dengan Nazaruddin. Dia menyebut semua tuduhan itu semata-mata untuk merusak citranya dan partai. (eh)