Pelanggaran Kode Etik Hakim Menurut Prita

Vonis Bebas Untuk Prita Mulyasari
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews -- Prita Mulyasari mengadukan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim perkara pidana tingkat kasasi yang memutuskan dirinya bersalah atas pencemaran nama baik RS Omni International kepada Komisi Yudisial.

Prita di dampingi kuasa hukumnya, Slamet Yuwono, mendatangi KY pukul 10.15 WIB. "Kami ingin melaporkan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan majelis hakim," ujar Slamet kepada wartawan di KY, Jakarta, Senin 15 Agustus 2011.

Dalam hal ini, lanjut Slamet, majelis hakim yang memutuskan Prita bersalah dan dikenai hukuman percobaan penjara. "Ada pertentangan antara putusan perkara pidana dengan perdata," tambah dia.

Dalam putusan perkara perdata, Yuwono menjelaskan, yang dilakukan Prita dianggap bukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International. Seharusnya putusan perkara perdata tersebut dijadikan dasar bagi hakim dalam pengambilan keputusan. Namun di sisi lain ternyata putusan perkara pidana menyatakan Prita terbukti melakukan pencemaran nama baik.

"Karena ada pertentangan putusan perkara perdata dan pidana ini maka kita laporkan dugaan pelangaran kode etik hakim karena tidak jeli mempelajari perkara ini, kenapa bisa sampai ada putusan bertentangan," kata Yuwono. "Oleh karena itu kita mohon agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim perkara pidana yang di tingkat kasasi," tambah dia.

Meski tidak semua hakim dalam majelis hakim pidana kasasi itu menyetujui memutuskan Prita bersalah, namun menurut Yuwono hakim yang dissenting opinion mestinya juga diperiksa oleh Komis Yudisial. "Hakim Saman Lutan kan disenting opinion, tapi menurut kami dia tetap harus diperiksa juga oleh Komisi Yudisial agar bisa diketahui kenapa beliau sampai bisa lakukan dissenting opinion itu," kata Yuwono.

Dalam putusan kasasi terhadap perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010, Mahkamah Agung (MA) memutus Pria bersalah menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet. Ia divonis enam bulan bui dengan setahun masa percobaan.

Putusan ini berbanding terbalik dengan putusan perdata dalam kasus yang sama. Pada 29 September 2010, majelis kasasi MA yang dipimpin Harifin Tumpa mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata yang diajukan Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni Internasional. Artinya, dengan dikeluarkannya vonis itu, Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi yang nilainya Rp204 juta. (eh)

Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun
Menteri Sosial Tri Rismaharini

Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik

Pakar komunikasi politik mengatakan sosok Menteri Sosial Tri Rismaharini cukup populer di Jawa Timur tetapi elektabilitasnya tidak setinggi Khofifah Indar Parawansa.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024