- wordpress.com
VIVANews --Sebanyak 90 terpidana kasus korupsi yang tengah menjalani hukuman di Jawa Tengah mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia. Lima terpidana korupsi diantaranya langsung bebas pada 17 Agusrus 2011 nanti mendatang.
“Biasanya mereka yang langsung bebas karena masa hukumannya memang sudah berakhir,” kata Kabid Registrasi Perawatan dan Binsustik Kantor wilayah Kementrian Hukum dan Ham Jateng, Budi Handarningsih di Semarang, Senin 15 Agustus 2011.
Menurut dia, para narapidana biasanya mendapat keringanan hukuman antara satu hingga enam bulan.
Dia mengatakan, lima koruptor yang langsung bebas adalah Mukhsin Ahmad dan Sugiyanto keduanya dari Lapas Slawiusuanto dari Rutan Banjarnegara, Senni Rusharriyanto dari rutan Wonogiri dan M. Dwi Thjah Jana dan Rutan Salatiga.
Menurut dia, keseluruhan narapidana di Jawa Tengah yang mendapatkan remisi hari kemerdekaan berjumlah 5218 narapidana dan 332 diantaranya langsung bebas. “Untuk terpidana umum jumlah mendapat remisis 4421 yang langsung bebas 305. Untuk kasus korupsi 90 dan 5 yang bebas," kata dia.
"Teroris hanya ada 15 yang mendapat remisi biasa, sementara untuk narapidana narkotika 692 yang mendapat remisi dan 22 orang yang bebas.”
Dia menambahkan, napi yang sudah mendapatkan remisi hari kemerdekaan dua pekan lagi masih bisa mendapat remisi lebaran. “Yang pasti dia beragama Islam dan berkelakuan baik serta sudah menjalani tiga perempat masa tahanan yang bisa diusulkan kembali untuk mendapat remisi,” kata Budi.
Saat ini jumlah terpidana di seluruh Jawa Tengah mencapai 10.060 yang tersebar di 24 Lapas dan 20 rutan di Jawa Tengah.
Laporan Puspita Dewi l Semarang