Lima Koruptor Jawa Tengah Dibebaskan

Rancangan baju tersangka koruptor
Sumber :
  • wordpress.com

VIVANews --Sebanyak 90 terpidana kasus korupsi yang tengah menjalani hukuman di Jawa Tengah mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia. Lima terpidana korupsi diantaranya langsung bebas pada 17 Agusrus 2011 nanti mendatang.

“Biasanya mereka yang langsung  bebas karena masa hukumannya memang sudah berakhir,” kata Kabid Registrasi Perawatan dan Binsustik Kantor wilayah Kementrian Hukum dan Ham Jateng, Budi Handarningsih di Semarang, Senin 15 Agustus 2011.

Menurut dia, para narapidana biasanya mendapat keringanan hukuman antara satu hingga enam bulan.

Dia mengatakan, lima koruptor yang langsung bebas adalah Mukhsin Ahmad dan Sugiyanto  keduanya dari Lapas Slawiusuanto dari Rutan Banjarnegara, Senni Rusharriyanto dari rutan Wonogiri dan M. Dwi Thjah Jana dan Rutan Salatiga.

Menurut dia, keseluruhan narapidana di Jawa Tengah yang mendapatkan remisi hari kemerdekaan berjumlah 5218 narapidana dan 332 diantaranya langsung bebas. “Untuk terpidana umum jumlah mendapat remisis 4421 yang langsung bebas 305. Untuk kasus korupsi 90 dan 5 yang bebas," kata dia.

"Teroris hanya ada 15  yang mendapat remisi biasa, sementara untuk narapidana narkotika 692 yang mendapat remisi dan 22 orang yang bebas.”

Dia menambahkan, napi yang sudah mendapatkan remisi hari kemerdekaan dua pekan lagi  masih bisa mendapat remisi lebaran. “Yang pasti dia beragama Islam dan berkelakuan baik serta sudah menjalani tiga perempat masa tahanan yang bisa diusulkan kembali untuk mendapat remisi,” kata Budi.

Saat ini jumlah terpidana di seluruh Jawa Tengah mencapai 10.060 yang tersebar di 24 Lapas dan 20 rutan di Jawa Tengah.

Laporan Puspita Dewi l Semarang

Pengakuan Jujur Shin Tae-yong Jelang Timnas Indonesia U-23 Lawan Guinea
Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (Foto ilustrasi)

Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Kepala Rutan (Karutan) cabang KPK Achmad Fauzi terkait status tersangkanya.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024