- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan hingga saat ini pihaknya hanya mengaudit saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sedangkan, permintaan audit dari pemerintah belum dilaksanakan karena belum ada pengajuan.
Sebelumnya, sempat diberitakan, Kementerian Keuangan mendesak BPK turut mengaudit saham divestasi Newmont sebesar 24 persen jika auditor negara itu melakukan hal yang sama pada divestasi 7 persen milik pemerintah.
"Tidak ada (permintaan dari pemerintah)," ujar Ketua BPK, Hadi Purnomo, saat ditemui disela acara pidato kenegaraan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 16 Agustus 2011.
Hadi menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, pengajuan permintaan audit harud dilakukan antar lembaga negara. Namun yang terjadi saat ini, permintaan audit divestasi saham Newmont sebesar 24 persen dari pemerintah hanya disodorkan oleh Kementerian Keuangan.
"Iya, (surat permintaan audit) ke BPK harus dari pemerintah (presiden)," jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, BPK mengaku pihaknya hingga kini baru mengerjakan pesanan audit divestasi yang berasal dari permintaan DPR.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan dirinya belum mengetahui perihal ketentuan tersebut. Namun, jika hal tersebut terjadi, maka pihaknya akan mengajukan permintaan penjelasan kepada pihak BPK.
"Saya ga tahu, nanti musti ditanyakan ke BPK. Tapi seharusnya BPK pasti akan menindaklanjuti. Bagaimana statusnya kami tak tahu. Tentu ada pertimbangan dan kita nanti akan mendengarkan penjelasan dari pada BPK," kata Agus. (ren)