Ahli Beber Penyadapan Rosa, Wafid, dan Idris

Mindo Rosalina Manulang
Sumber :
  • ANTARA/ Fanny Octavianus

VIVAnews - Sidang dengan terdakwa kasus suap wisma atlet Mohamad El Idris menghadirkan keterangan saksi ahli akustik, Joko Sarwono. Ia didatangkan untuk memberikan keterangan rekaman sadapan yang ditemukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum penangkapan di kantor Sesmenpora.

Ahli Forensik Speaker Identification ITB itu membenarkan percakapan terdakwa Mohamad El Idris dengan Mindo Rosalina Manulang dan Dudung Purwadi. Dia mengatakan berdasarkan konsep source and filter model, ia berhasil mengidentifikasi hasil rekaman percakapan yang diduga percakapan Mindo Rosalina Manulang, Dudung Purwadi,  Wafid Muharram dan Mohamad El Idris.

Joko menjelaskan dalam percakapan yang diduga percakapan Idris melalui seseorang. Beberapa kata yang berhasil diidentifikasi seperti: udah, bilang, dia, ngadep, berapa, ketemu, aja, bapaknya, wisma, 15 daerah, rapat, malam, dan lain-lain.

"Dari situ dihubungkan dengan hasil intercept (penyadapan) seberapa identik suara percakapan dengan pemiliknya, ternyata lebih dari 90 persen di antaranya identik dari source. Sedangkan dari sisi filter 80 persen," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Jum'at, 19 Agustus 2011.

Menurutnya proses identifikasi dilakukan melalui bentuk suara ucap dua kelompok sampel dari penyidik. "Jadi kami nggak terlibat pada pengambilan sampel," imbuhnya. Lanjut Joko, kelompok 1 adalah pembicaraan telepon yang dianggap sebagai kelompok sampel yang tidak diketahui identitasnya. Sedangkan kelompok 2 adalah hasil pemeriksaan di KPK.

"Batas persamaannya atau identik itu 80-100 persen. Kalau di bawah 50 nggak identik. Pada umumnya kami menggunakan 20 kata," kata dia.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Agus Salim menjelaskan, sadapan yang ditemukan tim penyidik KPK adalah perbincangan Dirut PT DGI, Dudung Purwadi, Mindo Rosalina Manulang, Mohamad El Idris dan Wafid Muharam. Perbincangan tersebut membicarakan soal jatah success fee proyek wisma atlet kepada para pejabat. "Apakah memberikan fee kepada para pejabat-pejabat itu," jelas Agus.

Meski sidang menghadirkan keterangan saksi ahli akustik terkait rekaman penyadapan yang dilakukan oleh terdakwa, namun rekaman suara percakapan tidak dapat diperdengarkan di muka persidangan. Jaksa beralasan  dalam persidangan sebelumnya terdakwa Mohamad El Idris sudah mengakui bahwa itu merupakan suaranya.

"Sudah dijelaskan di persidangan sebelumnya, bahwa dia (Idris) membenarkan percakapan dengan Rosa dan Dudung," tutur Agus. (umi)

Terpopuler: Indonesia U-23 Fenomenal, Ernando Ari Kepikiran Arkhan Fikri
Pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith

Top Trending: Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo Gibran hingga Seorang Ulama Kritik Nabi Muhammad

Artikel top trending pertama yakni mengenai Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Habib Bahar: Saya Ambil Hikmahnya PDIP Nyungsep tengah disorot oleh para pembaca

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024