Kirim SMS, Nunun Harus Segera Dibekuk

Nunun Nurbaeti Daradjatun
Sumber :
  • Situs Interpol Internasional

VIVAnews - Aparat hukum di Indonesia dituntut  menjalankan komitmen   penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu. Termasuk, menangkap salah satu buron besar, Nunun Nurbaitie.

Penyebab Raibnya Foto Jokowi di Kantor PDIP Sumut Terungkap, Kini Sudah Terpasang Lagi

Nunun merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom.

Anggota Satgas Mafia Hukum, Mas Ahmad Santosa mengatakan, keberhasilan memulangkan Muhammad Nazaruddin ke Indonesia perlu diapresiasi. Namun demikian, hal itu juga harus dijadikan momentum untuk menangkap buron-buron yang lain.

"Jangan ada perasaan ewoh pekewuh, wibawa negara harus dijaga, dipelihara dengan penegakan hukum. Siapapun dia, apapun kaitannya, harus diperlakukan sama," kata Mas Ahmad kepada VIVAnews.com, semalam.

Dia mengatakan, siapapun yang dalam status buron, apalagi sudah diberikan status rednotice harus ditangkap. Terlebih, Presiden SBY secara langsung sudah memberi perintah untuk menangkap buron di luar negeri tanpa kecuali.

"Perlakuan untuk Nunun pun sama seperti ketika aparat menghadirkan Nazaruddin," kata mantan pimpinan sementara KPK yang akrab disapa Ota ini.

Oleh karenanya, Ota menegaskan demi mengembalikan wibawa hukum di Indonesia aparat penegak hukum tidak boleh pandang bulu. Secepatnya, baik KPK, polisi ataupun Kemenkumham harus melakukan upaya sinergis, bersama-sama mengupayakan penangkapan Nunun Nurbaitie.

"Siapapun dia, istri siapa, atau jabatannya apa. Ini bukan hanya wibawa KPK tetapi negara. Tidak boleh melihat latar belakang, apalagi ini sudah resmi buron, rednotice," kata Ota.

Desakan ini juga berangkat dari adanya pesan singkat atau SMS dari Nunun kepada sang suami, yang juga mantan Wakil Kapolri yang kini anggota Komisi III Bidang Hukum DPR, Adang Daradjatun. Adang mengaku mendapat pesan singkat dari Nunun berisi ucapan selamat Idul Fitri.  (umi)

Pihak Termohon KPU di Sidang MK

 KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang dan Golkar Bertambah di Jabar 1

Pihak termohon dalam hal ini KPU, dalam sidang PHPU atau gugatan Pileg 2024, meminta Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan para pemohon tentang suara di Jabar 1.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024