- Vivanews/ Tri Saputro
VIVAnews - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, membantah terlibat dalam kasus suap yang diduga melibatkan dua anak buahnya. Muhaimin pun menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Semua masih jauh dari kaitan saya," kata Muhaimin, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 6 september 2011.
Menurut dia, pihaknya masih menunggu proses hukum KPK. "Kita tunggu saja apa yang menjadi bagian dari proses penegakan hukum," kata Ketua Umum PKB itu.
Seperti diketahui, KPK menangkap tangan dua anak buah Muhaimin yakni Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan; dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya. Mereka ditangkap bersama dengan seseorang bernama Dharnawati.
Dari tangan mereka KPK menemukan Rp1,5 miliar yang dimasukkan ke kardus durian. Uang itu diduga diberikan terkait dengan pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) tahun 2011 di 19 kabupaten.
Muhaimin mengatakan, anggaran tersebut berada di daerah demikian pula juga tender proyek tersebut juga berlangsung di daerah. "Semua di daerah. Apalagi kalau sudah dikait-kaitkan dengan posisi-posisi. Menurut saya kita tunggu saja apa yg menjadi bagian dari proses penegakan hukum," ujarnya.
Lebih lanjut Muhaimin mengatakan, peristiwa yang terjadi di kementerian yang dipimpinnya bisa jadikan karena saya melihat sebagai momentum pembenahan. "Kita ambil hikmahnya untuk penataan sehingga tidak terjadi lagi," kata dia
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha mengatakan Presiden SBY mempersilakan jika menteri Muhaimin harus diperiksa terkait kasus PPDIT. Julian mengatakan Yudhoyono tidak akan mengintervensi kasus itu, termasuk jika memang melibatkan Muhaimin Iskandar.
Bagaimana tanggapan Presiden jika akhirnya KPK memeriksa Menteri Muhaimin Iskandar?
"Ya tergantung dari bagaimana prosesnya nanti. Yang jelas Presiden tidak akan intervensi, tidak akan menghalang-halangi bilamana itu dianggap sebagai suatu kebutuhan untuk kelengkapan proses hukum. Siapapun dia," kata Julian.