24 September, Batas Bayar Denda Kasus IPO KS

PT Krakatau Steel
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan batas waktu hingga 24 September 2011 bagi delapan perusahaan efek untuk mengajukan banding atau membayar denda terkait pelanggaran pada proses penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) PT Krakatau Steel Tbk.

Sebelumnya, Bapepam-LK mengenakan sanksi kepada tiga penjamin pelaksana emisi (joint lead underwriter) dalam kisruh IPO Krakatau Steel. Ketiga penjamin pelaksana emisi efek itu adalah PT Mandiri Sekuritas, PT Bahana Securities, dan PT Danareksa Sekuritas.

Otoritas pasar modal juga menjatuhkan sanksi kepada lima penjamin emisi lain untuk kasus yang sama. Kelimanya adalah PT Samuel Sekuritas, PT UOB Kay Hian Securities, PT Bapindo Bumi Sekuritas, PT Masindo Artha Sekuritas, dan PT Minna Padi Investama.

Soroti Predikat Kemiskinan di Brebes, Paramitha: Pemda Harus Perhatikan 3 Hal Ini

Total denda yang harus dibayar delapan perusahaan efek tersebut mencapai Rp1,35 miliar. "Kalau mereka belum bayar sampai 24 September 2011, nanti akan kena denda tambahan," kata Kepala Biro Perundangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon, di kantornya, Jakarta, Rabu, 7 September 2011.

Menurut Robinson, total denda untuk tiga penjamin pelaksana emisi efek tersebut mencapai Rp1,1 miliar. Rinciannya, Mandiri Sekuritas dan Danareksa masing-masing dikenai denda Rp500 juta, sedangkan Bahana Securities Rp100 juta.

Perbedaan pengenaan denda tersebut, dia melanjutkan, disesuaikan dengan posisi dari masing-masing perusahaan efek yang menangani IPO Krakatau Steel.

Bapepam-LK memberikan batas waktu kepada 8 perusahaan efek untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Jika dalam periode 24 Agustus-24 September 2011 tidak ada upaya banding maupun pembayaran denda, Bapepam-LK akan mengeluarkan surat peringatan plus denda tambahan sebesar 2 persen.

Proses peringatan akan ditempuh melalui tiga tahap. Surat peringatan pertama akan diberikan pada hari ke-14, dan peringatan kedua untuk hari ke-15 hingga 30 dari periode pengenaan sanksi.

Jika perusahaan efek tidak juga kunjung membayar denda hingga batas waktu yang ditetapkan, Bapepam-LK akan mengenakan denda tambahan sebesar 2 persen sebagai piutang pemerintah. "Saya nyatakan piutang macet dan baru diserahkan ke Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan," kata Robinson.

Seperti diketahui, proses IPO Krakatau Steel tidak berjalan mulus dan menimbulkan kecurigaan berbagai pihak. Persoalan penjatahan hingga harga saham perdana perusahaan baja tersebut sempat mewarnai pemberitaan media massa.

Majukan Inovasi Layanan, BRI Gandeng Tencent Cloud dan Hi Cloud Indonesia

Sementara itu, Direktur Utama Bahana Securities, Eko Yuliantoro dan Direktur Utama Danareksa Sekuritas, Marciano Herman belum berhasil dikonfirmasi atas pengenaan denda tersebut. Eko dan Marciano belum menjawab panggilan telepon VIVAnews.com.

Direktur Mandiri Sekuritas, Kartiko Wirjoatmodjo, ketika dikonfirmasi meminta VIVAnews.com menghubungi direktur utama Mandiri Sekuritas. "Tolong hubungi Bapak Harry M Supoyo (dirut Mandiri Sekuritas) saja ya," ujarnya. (art)

Dokter Spesialis Ungkap Keajaiban Cellbooster, Teknologi Canggih untuk Tampil Awet Muda
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Eks Penyidik KPK: Siapa Saja Bisa Daftar Capim KPK Termasuk Irjen Karyoto

Istana menjelaskan bahwa sejumlah nama calon pimpinan KPK sudah digodok. Sejumlah nama pun sudah bisa mandaftarkan diri dari pihak manapun.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024