Dugaan Korupsi Rp6,8 Miliar

Wakil Walikota Bogor Divonis Bebas

Wakil Walikota Bogor Ahmad Ruyat
Sumber :
  • Antara/ Jafkhairi

VIVAnews – Wakil Walikota Bogor, Ahmad Ruhiyat, akhirnya  bisa bisa bernafas lega setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung membebaskannya dari dakwaan korupsi Rp6,8 miliar.

Ernando Ari yang Begitu Percaya Diri

Keputusan hakim tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ahmad selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Joko Siswanto mengatakan bahwa terdakwa bebas dari semua tuntutan. “Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan dan memulihkan hak-hak terdakwa," ujar Joko saat membacakan vonis di ruang sidang VI Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat Kamis 8 September 2011.

Majelis hakim menilai bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk keperluan pribadi. "Menimbang bahwa terdakwa sebagai anggota DPRD Kota Bogor 1999-2004 telah melakukan tugas dengan semestinya, selain itu setiap pembelanjaan ada kuitansi pembayaran," ujarnya.

Mendengar vonis yang dibacakan hakim, saat itu terdakwa langsung tersenyum kemudian setelah hakim selesai membacakan kepurusan, Ahmad langsung melakukan sujud syukur. "Alhamdulillah," ucapnya sambil sujud.

Kuasa Hukum terdakwa, Sholeh Amin, menyambut baik putusan hakim. Ia menjelaskan bahwa kliennya itu tidak bersalah walaupun anggota dewan lainnya yang terlibat kasus serupa telah divonis penjara. "Jangan gara-gara terdakwa lain dihukum lalu klien saya juga dihukum," katanya.

Berbeda dengan Kuasa hukum yang senang akan keputusan hakim, JPU Shanti menyesalkan keputusan tersebut dan pihaknya akan mengajukan kasasi. "Kami akan mengajukan kasasi, majelis hakim memberi waktu selama tujuh hari," katanya. (Laporan: Dani Wahyu Ramdani | Bandung, umi))

Dua tersangka dalam dugaan kasus tewasnya remaja 16 tahun di hotel Jaksel

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Tega Cekoki Narkoba Remaja Jaksel Hingga Tewas

Polisi telah berhasil mencokok dua orang pelaku pembunuhan dengan mencekoki obat ekstasti inex hingga memberikan minuman dicampuri sabu. Kedua remaja itu berinisial AN al

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024