Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda habis? Unit pelayanan SIM-STNK keliling bisa membantu Anda.
Informasi Traffic Management Center (TMC) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, pelayanan SIM-STNK keliling hari ini, Selasa 14 Oktober 2008, tersebar di lima wilayah Jakarta.
Jakarta Selatan di Kebun Binatang Ragunan
Jakarta Timur di Makro Pasar Rebo
Jakarta Utara di Mega Mall Pluit
Jakarta Barat di Mal Puri Indah Kembangan
Jakarta Pusat di Pos Pol Pasar Baru
Untuk pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan Sim C. Jika masa masa berlakunya habis lebih dari 1 tahun harus diperpanjang di Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng.
Untuk Pelayanan STNK Keliling hanya perpanjang STNK setiap tahun dan bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
VIVA.co.id
2 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Rupanya Ini yang Bikin Habib Bahar Duel dengan Ryan Jombang di Penjara, Tulang Rusuk Hancur
Siap
14 menit lalu
Pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith kembali menceritakan kronologi saat dirinya terlibat duel sengit dengan Ryan Jombang, terpidana kasus
Komunitas Yamaha R25 Owners Indonesia Jawa Barat Chapter menggelar halal bihalal dan Kopi Darat Gabungan (Kordargap) di kawasan objek wisata Pangandaran. Aksi sosial juga
Link DANA Kaget Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, Ayo Klik Langsung Cair Tanpa Syarat
Bandung
17 menit lalu
Hari ini Kamis 2 Mei 2024 anda akan mendapatkan saldo DANA gratis dengan hanya klik link DANA Kaget. Tanpa syarat apapun, saldo DANA bisa langsung cair. Lalu bagaimana
Dapatkan ulasan lengkap 3 HP POCO dengan 12GB RAM yang dibanderol murah, sempurna untuk pencinta teknologi!
Selengkapnya
Isu Terkini