Fadjroel Rachman

"Fatwa Golput Haram Kudeta Konstitusi"

VIVAnews - Fadjroel Rachman, Ketua Pedoman Indonesia, menyatakan fatwa Majelis Ulama Indonesia mengharamkan golongan putih adalah kudeta konstitusi. "Mencabut hak konstitusional warga negara," kata Fadjroel dalam pesan pendek ke VIVAnews, Selasa, 27 Januari 2009.

Konstitusi Indonesia yakni Undang-undang Dasar 1945 tidak berdiri di atas kepentingan agama, keyakinan atau kelompok tertentu. Sementara fatwa MUI, kata calon presiden independen itu, berdiri di atas kepentingan sekelompok masyarakat tertentu.

"Kudeta konstitusi oleh MUI ini harus dihentikan, karena membahayakan konstitusi," kata Fadjroel. "MUI harus mencabut fatwa Golput haram dan menghormati hak konstitusional warga negara."

Sebelumnya, MUI memutuskan dalam Musyawarah Ijtima Ulama Indonesia di Padangpanjang bahwa wajib hukumnya memilih pemimpin yang baik berdasarkan ukuran-ukuran Islam. Jika ada calon legislator atau calon presiden yang sesuai ukuran Islam namun tidak dipilih, maka perbuatan itu dikategorikan haram.

Rizky Irmansyah Belum Minta Maaf, Nikita Mirzani: Harusnya Dia Bersyukur Dapet Gue
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kata Kapolri soal Kasus Brigadir Ridhal Ali yang Tewas Bunuh Diri

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo buka suara soal kasus bunuh  diri almarhum Brigadir Ridhal Ali Tomi atau RAT.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024