- Antara/ Jafkhairi
VIVAnews - Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, memastikan pemerintah telah memutuskan kenaikan tarif 10 dari 13 ruas jalan tol yang akan berlaku mulai 28 September 2011.
"Saya sudah putuskan akan ada kenaikan, sudah benar evaluasinya dan akan dinaikkan. Semuanya (naik), kecuali yang tiga itu," kata Djoko Kirmanto, usai Rapat Koordinasi Pangan di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin, 19 September 2011.
Kesepuluh ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif itu adalah Jagorawi, Jakarta-Tangerang, tol Dalam Kota, tol BSD, tol Ulujami-Bintaro, JORR (Jakarta Outer Ring Road), Cipularang, Padaleunyi, tol Semarang, dan Ungaran.
Sementara itu, tiga ruas yang batal mengalami kenaikan tarif adalah tol Tangerang-Merak, Surabaya-Gempol, dan Kanci-Palimanan.
Djoko mengatakan, pembatalan kenaikan tarif tol di tiga ruas jalan bebas hambatan itu karena dukungan fasilitas dan infrastruktur masih belum memenuhi standardisasi kenaikan tarif.
Terhadap kenaikan tarif di 10 ruas jalan tol, Djoko berjanji, akan mensosialisasikan terlebih dahulu rencana kenaikan tarif tersebut kepada masyarakat pengguna jalan bebas hambatan.
Salah satu bentuk sosialisasi dari pemerintah itu adalah pemberitahuan secara langsung yang akan dilakukan oleh petugas di lapangan kepada masyarakat pengguna tol. "Jadi, setiap kali yang lewat diberi tahu bahwa tanggal sekian akan naik," kata dia.
Sebelumnya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum telah mengancam akan menunda rencana kenaikan tarif tiga ruas tol karena belum sepenuhnya mencapai standar pelayanan minimal (SPM).
Kepala BPJT Achmad Gani Gazali menilai kondisi dari tiga ruas tol itu masih kurang baik terlihat dari banyaknya lajur jalan yang berlubang ataupun pagar pembatas yang bolong.
Penyesuaian tarif tol selama ini merujuk pada pasal 48 Undang-undang 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, yaitu tertera pasal 68 yang mengatur soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol yan dilakukan setiap dua tahun sekali dan disesuaikan dengan inflasi.
Dari perhitungan operator jalan tol, PT Jasa Marga Tbk, rencananya kenaikan tarif jalan tol ini akan berada di kisaran 11 persen hingga 12 persen. (art)