- VIVAnews/Mohamad Teguh
VIVAnews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak keberatan dengan rencana penerbitan Peraturan Bank Indonesia mengenai lalu lintas devisa ekspor. Namun, diharapkan peraturan tersebut tidak membuat eksportir kesulitan menarik dananya.
"Dari paparan mereka, kami pada dasarnya bisa terima, hanya memang kalau sudah masuk --devisa ke perbankan dalam negeri-- langsung bisa dikeluarkan lagi besok harinya, tidak ditahan," kata Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi, di Jakarta, Kamis 22 September 2011.
Sofjan mengatakan, BI sepakat dengan permintaan pengusaha. Selain itu, kalangan pengusaha juga menuntut devisa hasil ekspor yang dihasilkan pengusaha tidak diberikan tarif yang lebih mahal seperti yang selama ini terjadi.
"Kami minta tarifnya diturunkan, paling tidak sama dengan bank asing. Kami juga minta devisa bisa disimpan di bank asing yang sudah buka cabang di sini," lanjut dia.
Sofjan juga mengungkapkan alasan kenapa eksportir tidak menggunakan perbankan dalam negeri untuk menyimpan hasil ekspornya.
"Di perbankan nasional, eksportir dikenai biaya 12 persen jika menyimpan dalam bentuk rupiah, dan dalam bentuk dolar AS dikenai biaya sembilan persen. Sementara itu, di bank asing, kami hanya dikenai bunga tiga persen," tutur dia. (art)