Mantan Atasan Gayus Divonis 2 Tahun Penjara

Sidang Bambang Heru Ismiarso
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Mantan atasan Gayus, Bambang Heru Ismiarso, divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Bambang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, memperkaya diri sendiri dan orang lain.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis Hakim Djupriadi saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 5 Oktober 2011.

Menurut majelis hakim Bambang terbukti bersalah melakukan korupsi dalam penelitian permohonan keberatan dari PT Surya Alam Tunggal atas surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Pasal 16 D tahun 2004 dan Surat Ketetapan Pajak (STP) PPN Pasal 16 D tahun 2004. Sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp570,9 juta karena memperkaya orang lain.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Bambang terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair yaitu pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun karena mantan atasan Gayus itu dinilai tidak menikmati kerugian negara atas hasil korupsi, maka majelis hakim tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti.

“Unsur pasal 18 tidak dapat diterapkan dalam diri terdakwa,” imbuhnya.

Adapun hal-hal yang memberatkan, Bambang Heru dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan yaitu, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama dalam persidangan dan tidak menikmati uang hasil korupsi. (sj)

Nekat Datangi Markas TNI, Mayjen Gadungan Ini Ingin Nitip Kerabat Masuk Akmil
Hyoyeon Girls Generation saat menggunakan kebaya Bali - Sunber Foto tangkapan layar Instagram @xosone_ss

Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap 31 WNA asal Korea Selatan dan 1 WNI dalam pembuatan film reality show' Pick Me Trip in Bali'.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024