Bupati Bantah Beri Izin ke Djoko Tjandra

Wisatawan Bali
Sumber :
  • wisatadeaf.blogspot.com

VIVAnews -- Pembangunan Hotel Mulia Resort menggegerkan Bali. Selain dianggap merusak lingkungan, hotel mewah itu disebut-sebut milik buron kasus korupsi, Djoko S Tjandra.

Namun, isu itu dibantah Bupati Badungm AA Gde Agung -- pihak yang memberi izin. Dia mengatakan, pembangunan hotel di awasan Pantai Geger Kuta Selatan tidak bermasalah.

Dia menjelaskan, Pemkab Badung memberikan izin kepada Viadi Sutoyo selaku Direktur Utama PT Mulia Graha Tata Lestari  bukan atas nama buronan Djoko S Tjandra. “Kami di Badung sudah taat hukum, berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Seluruh proses tersebut tidak sedikitpun menyebutkan nama  Djoko S Tjandra,” ujarnya Saat dikonfirmasi usai menghadiri HUT TNI ke-66 di Lapangan Puputan Renon Denpasar, Rabu 5 Okrober 2011.
 
Akta tersebut setelah diteliti dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM lengkap dengan siapa nama Dirut, pemegang saham, serta komisarisnya. Pihaknya juga telah melakukan pengecekkan ke lapangan. Dan, hasilnya permohonan telah memenuhi syarat, sehingga perizinan dapat diproses. Akhirnya terbitlah permohonan rekomendasi pada Oktober  2008. “Dokumennya lengkap. Di situ Dirutnya adalah Viadi Sutoyo, bukan Djoko S Tjandra. Dari pengecekan lapangan juga tidak ada masalah karena di tempat itu memang diperuntukkan untuk akomodasi pariwisata,” ujarnya.
 
Pernyataan Bupati Badung ini mengejutkan khalayak yang terlanjur menemui beberapa kejanggalan. Pertama, Bupati Badung  pernah mengeluarkan rekomendasi tertanggal 2 Februari 2009 dengan ditujukan kepada Viady Sutojo.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan dengan merujuk pada permohonan Viady Sutojo tertanggal 16 Oktober 2008. Diduga sudah ada proses balik nama dari Djoko S Tjandra  ke Viady Sutojo. Padahal, dalam surat IMB yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya Kabupaten Badung tertanggal 29 Maret 2011 jelas-jelas tertulis balik nama dari Djoko S Tjandra  ke Viady Sutojo .

Artinya, berbagai proses balik nama harus melibatkan buronan tersebut entah di mana saja ia berada. Kejanggalan lain adalah dalam proses balik nama tersebut nama perusahannya sama, alamatnya sama dan yang berbeda hanya pemiliknya.
 
Sekalipun menemui banyak kejanggalan, Bupati Badung tetap bersikukuh jika seluruh proses berjalan sebagaimana adanya sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Revisi tata ruang Badung juga ikut mempengaruhi proses perizinan tersebut. Sempadan pantai yang sebelumnya adalah 100 meter berubah menjadi 50 meter.

Bahkan bupati mengaku beberapa galian atau tanah timbun yang dilakukan dalam proses pengerjaan tersebut sudah sesuai kesepakatan dengan warga setempat untuk membendung aliran sungai yang relatif kecil. “Sesuai tata ruang RTRW Badung, red) dan turunannya (RDTR Kecamatan Kuta Selatan, red)  di lokasi itu memang kawasan akomodasi pariwisata,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, beberapa delagasi anggota DPRD Bali akan terbang ke Jakarta untuk melaporkan kasus pembangunan hotel mewah oleh buronan korupsi BLBI Djoko S Tjandra. “Kami akan ke Jakarta untuk melaporkan kasus ini pada tanggal 7 Oktober 2011 nanti. Saat ini seluruh berkas kajian lapangan sedang disiapkan oleh dewan untuk dibawa ke Jakarta,” ujarnya.
Arjaya menegaskan, selain akan membentuk Pansus tentang kasus Djoko Tjandra, dewan akan melaporkan kasus tersebut terlebih dahulu ke KPK.
 
Substansi laporan ke KPK adalah buronan korupsi kelas kakap tetapi bisa mendirikan hotel di Bali dengan melibatkan pejabat di daerah. “Sesuai dengan fakta lapangan yang ditemukan, kami akan meminta KPK untuk mengusut kasus Djoko Tjandra ini di Bali karena ia adalah buronan korupsi yang saat mendirikan hotel di Bali disinyalir penuh konspirasi dengan pejabat daerah dan dugaan kuat pejabat daerah terlibat langsung dalam korupsi tersebut,” ujarnya.

Dewan Bali meminta KPK segera mengusut tuntas kasus ini karena bila tidak akan menjadi perseden buruk hukum di Indonesia dimana seorang buronan korupsi bisa mendirikan hotel dan mengendalikannya dari jauh di tempat persembunyiannya. Minimal pejabat di daerah mengetahui dimana keberadaan Djoko Tjandra saat ini. Selain ke KPK, DPRD Bali juga akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kejaksaan dengan substansi laporan yang sama.
 
Arjaya menambahkan, dokumen berisi temuan hasil sidak tersebut akan menjadi bahan laporan ke KPK, Mabes Polri, dan Komisis III DPR RI. Beberapa point penting dalam berkas temuan tersebut adalah pengakuan beberapa karyawan Hotel Mulia Resort yang mengatakan jika bos besar mereka adalah Djoko Tjandra yang saat ini berada di Singapura. Selain pengakuan para karyawan tersebut, dokumen proses perizinan juga akan dilaporkan ke KPK, Mabes Polri dan DPR RI Komisi III.

“Dokumen proses perizinan tersebut penuh konspirasi dan Bupati Badung sendiri telah melakukan pembohongan publik karena ternyata masih ada nama Djoko Sugiarto Tjandra dalam proses balik nama yang baru terjadi pada 29 Maret 2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya Kabupaten Badung,” ujarnya.  Laporan: Bobby Andalan |Bali

Mobil Pelat Merah di Gorontalo Bawa Miras 1 Ton Ditangkap Polisi
Rizky Febian dan Mahalini dalam upacara adat Mepamit

Banjir Air Mata, Rizky Febian Gelar Pengajian Jelang Menikah dengan Mahalini

Hari bahagia Rizky Febian dan Mahalini Raharja semakin dekat. Keduanya sudah melaksanakan sejumlah upacara adat dari keluarga Mahalini di Bali untuk meminta izin menikah.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024