KPK Sita Brankas dan Dokumen Sindu Malik

KPK geledah rumah nazarudin
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Sinduk Malik. Penggeledahan terkait penyidikan suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Penggeledahan ini dilakukan KPK pada Rabu 5 Oktober 2011. Penggeldahan dilakukan di kawasan Bendungan Hilir dan Ciledug. 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP membenarkan mengenai penggeledahan di rumah Sindu Malik. "Ya kemarin ada penggeledahan itu. Di rumah saksi SM," kata Johan saat dihubungi VIVAnews.com, Kamis 6 Oktober 2011.

Namun, Johan mengaku tidak tahu barang apa saja yang disita penyidik KPK. "Itu urusan penyidik," ujarnya.

Informasi yang dikumpulkan, ada sejumlah dokumen penting yang disita KPK. Selain itu, KPK juga menyita brankas milik Sindu Malik.

Saat dikonfirmasi, Sindu Malik yang diperiksa KPK hari ini enggan berkomentar mengenai penggeledahan dan penyitaan yang terjadi di rumahnya itu. "Tidak ada yang disita," kata Sindu sebelum diperiksa KPK.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap senilai Rp1,5 miliar. Mereka adalah Dadong Irbarelawan (Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Kemenakertrans), I Nyoman Suisanaya (Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi/P2KT), dan Dharnawati (swasta/ pengusaha).

Ibu dan Dua Anak Tertimbun Longsor di Garut Ditemukan
PT Freeport Indonesia (PTFI) teken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026 bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (dok: Freeport)

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024