- www.mahkamahagung.go.id
VIVAnews - Komisioner Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh merasa lega dengan selesainya revisi Undang-undang Komisi Yudisial. Imam berharap, dengan adanya revisi ini, tidak akan ada lagi silang sengketa antara lembaganya dan Mahkamah Agung.
"Tinggal menunggu pengambilan keputusan untuk disahkan sebagai Undang-undang di paripurna," kata Imam dalam pesan singkatnya kepada VIVAnews.com, Kamis 6 Oktober 2011.
Menurut Imam, secara umum revisi Undang-undang tersebut memperkuat kewenangan Komisi Yudisial, terutaman dalam penjatuhan sanksi. "Prinsipnya, MA tidak usah menolak usul penjatuhan sanksi dari KY," kata dia.
Dengan adanya Undang-undang baru ini, Komisi Yudisial dapat melakukan pengawasan etika para hakim dengan lebih dan para hakim bekerja lebih profesional dan berintegritas.
Imam juga berharap, dengan adanya revisi Undang-undang ini, tidak lagi terjadi silang sengketa antara KY dan MA karena semuanya telah dirumuskan dengan baik. "Misalnya menyangkut perbedaan tafsir antara masalah teknis yudisial dan perilaku hakim," ungkapnya.
Ke depan, Imam berharap kerjasama KY dan MA dapat lebih baik dengan saling memahami batas-batas kewenangan masing-masing. (eh)