Nazaruddin Gugat Dubes Menufandu Rp1 Triliun

Tas Hitam Nazaruddin
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Tersangka suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, menggugat mantan Duta Besar RI untuk Kolombia, Michael Manufandu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nazaruddin menggugat karena Manufandu diduga telah menghilangkan tas yang dititipkan.

Menurut pengacara Nazaruddin, Afrian Bondjol, tas itu menyimpan data peting yang tak ternilai harganya. Tas itu berisi Flash disk dan CD yang menyimpan data-data penting serta beberapa barang lainnya.

"Kita gugat, karena telah melakukan perbuatan menghilangkan tas yang berisi data penting," kata Afrian saat dihubungi VIVAnews.com, Jumat 7 Oktober 2011.

Tuntutannya, kata Afrian adalah menghukum Manufandu karena telah menghilangkan data penting, menggugat Manufandu dengan nilai gugatan Rp1 Triliun dan meminta Manufandu meminta maaf kepada Nazarudin secara terbuka melalui beberapa media televisi dan surat kabar.

Gugatan itu dilayangkan kuasa hukum Nazaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana akan dilakukan pada Selasa, 11 Oktober 2011.

Mengenai gugatan ini, Dubes Menugandu sebelumnya menyatakan siap meladeninya. "Itu lagu lama yang sudah saya dengar. Saya hadapi. Saya tunggu. Saya tidak akan mundur setapak pun," ujar Menufandu. (adi)

Penonton Indonesia Bakal Adakan Nobar Episode Terakhir Queen of Tears, Catat Jadwalnya!
Ilustrasi ibu hamil

5 Makanan yang Wajib Dihindari oleh Wanita Hamil, dari Daging Mentah hingga Kafein

Hamil adalah periode yang penting dalam hidup seorang wanita, dan menjaga pola makan yang sehat adalah salah satu cara terbaik untuk memastikan kesehatan ibu dan bayi.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024