- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso memasalahkan penetapan tersangka atas Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary. Menurut Priyo, kepolisian dan kejaksaan sembrono.
"Kapolri dan Jaksa Agung saya sarankan mengecek langsung terhadap infrastruktur anak buah, agar tidak terjadi polemik di publik tentang nama baik dari ketua lembaga negara," kata Priyo dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu 12 Oktober 2011.
"Saya meminta Polri dan Kejaksaan Agung lebih profesional dan jangan ceroboh, itu hal sensitif," kata Ketua Partai Golkar itu. "Sepertinya ujug-ujug, tidak ada hujan, tidak ada angin."
Padahal, Priyo menyampaikan, Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR telah memeriksa sejumlah pihak terkait dan belum ada perkembangan berarti mengenai kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi ini. "Kok tiba-tiba ada berita Prof Hafiz Anshary tersangka dan sebagainya?"
Priyo meminta, ke depan, Jaksa Agung dan Kapolri tidak sembrono. "Saya tidak meyakini bahwa pejabat publik yang sedang menjalankan tugasnya bisa dikriminalisasi berdasarkan mekanisme dan tata cara yang sudah baku," kata Priyo.
Soal status tersangka ini, kepolisian dan kejaksaan berbeda suara. Kejaksaan menyatakan dengan adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, status Hafiz menjadi tersangka dalam dugaan manipulasi hasil Pemilu di sebuah kabupaten di Maluku Utara. Sementara kepolisian membantah, menyatakan Hafiz masih sebatas saksi.
Hafiz sendiri menyatakan, polisi memberitahu statusnya sebagai terlapor. Namun dalam SPDP, dia disebut tersangka. (umi)