- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Syarifuddin didakwa telah menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wirawan sebesar Rp250 juta.
"Dengan maksud agar terdakwa menyetujui penjualan aset boedel pailit dengan mekanisme non boedel pailit, bahwa nanti kalau saksi Puguh mendapatkan fee maka akan memberikan perhatian kepada terdakwa berupa uang sebesar Rp250 juta," kata Jaksa Zet Tadung Alo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 20 Oktober 2011.
Menurut Jaksa Zet, uang Rp250 juta itu diberikan Puguh kepada Syarifuddin selaku hakim pengawas memberikan persetujuan perubahan atas aset boedel pailit PT SCI. Yakni berupa dua bidang tanah SHGB 5512 atas nama PT SCI dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra, menjadi aset non boedel pailit tanpa penetapan pengadilan.
Dijelaskan Jaksa bahwa pemberian uang itu dilakukan Puguh atas persetujuan kurator PT SCI lainnya Khairil Poloan dan Michael Marcus Iskandar. Dan uang tersebut lanjut Jaksa diberikan di kediaman Syarifuddin di Sunter Jakarta Utara.
"Patut diduga uang itu ada hubungannya dengan jabatan terdakwa," ujar Jaksa.
Atas perbuatannya, Syarif dikenakan dakwaan alternatif. Ia dijerat Pasal penerimaan suap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim Syarifuddin pun terancam hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.