- VIVAnews/Dedy
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus suap proyek Percepatan Pembangunan Infrasturktur Daerah (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Dalam proses penyelidikan kasus dugaan suap Kemenakertrans, tersangka DNW, DI dan INS hari ini akan dilakukan penyerahan tahap dua," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Senin 24 Oktober 2011.
Lalu kapan ketiganya akan maju ke persidangan? Menurut Johan undang-undang mengatur bahwa KPK diberikan waktu paling lambat 14 hari untuk melimpahkan berkas ke penuntutan. "Nanti tergantung pengadilannya kapan ke mau disidang," ujar Johan.
Saat ini ketiga tersangka sudah berada di gedung KPK untuk melakukan penandatangan berkas P21.
Seperti diketahui, KPK pada Kamis malam 25 Agustus 2011 menangkap tangan tiga orang yang diduga melakukan serah terima uang terkait pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrasturktur Daerah (PPID) bidang transmigrasi di 19 Kabupaten tahun 2011. Dengan total nilai Rp 500 miliar yang merupakan anggaran dari APBN-P tahun 2011.
Tiga tersangka suap senilai Rp1,5 miliar adalah Dadong Irbarelawan (Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Kemenakertrans), I Nyoman Suisanaya (Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi/P2KT), dan Dharnawati (swasta/ pengusaha). (eh)