Suami Joy Tobing Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Ilustrasi.
Sumber :
  • e-campusradio.com

VIVAnews- Setelah sidang berjalan molor, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara terhadap suami Joy Tobing, Daniel Sinambela.

Lalu Muhammad Zohri Berjuang Keras Demi Tiket Olimpiade 2024

Daniel menjadi terdakwa atas kasus penggelapan uang senilai Rp25 miliar yang diduga milik staf Muhammad Nazarudin, Yulianis saat membiayai proyek pengadaan batubara Pembangkit Listrik Tenaga Surya Suralaya.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penggelapan," kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Razzad, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 24 Oktober 2011 malam.

Daniel dikenakan pasal 372 jo 64 ayat 1 KUHP yaitu pasal penggelapan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkan Daniel dihukum dua tahun penjara. Hakim dalam putusannya mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan yakni Daniel dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga. Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatannya dinilai merugikan orang lain.

Usai mendengarkan putusan tersebut baik Daniel dan jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir apakah akan bading atau tidak. Sementara ketika ditemui usai sidang, Daniel mengaku kecewa karena hakim memasukkan dan mempertimbangkan keterangan Yulianis dalam putusan itu. Namun, Yulianis sendiri tidak pernah dimintai keterangan dipersidangan.

"Pengadilan dunia kok dipercaya. Saya pikir tadi dihukum mati," kata Daniel.

Sidang yang sebelumnya sempat tertunda karena Jaksa yang terlambat ini, akhirnya dimulai pukul 18.15 WIB dan berakhir sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam sidang vonis ini, Daniel tak didampingi pengacaranya.

Hal ini karena pengacaranya Kamarudin Simanjuntak dan Perry Sitohang meninggalkan sidang. Keputusan ini, sebagai ungkapan protes mereka karena majelis hakim belum membuka sidang hingga sore hari sekitar pukul 17.30 WIB.

Atas sikap pengacaranya itu, Daniel mengatakan tak kecewa. "Tidak kecewa, karena memang beliau ada urusan lain," kata Daniel.

Sementara Joy Tobing tampak kecewa dan berkaca-kaca setelah mendengar vonis suaminya. Dia menilai vonis yang dijatuhkan kepada suaminya tidak adil. "Ini pengadilan hanya formalitas saja, saya lihat hakim tidak menggunakan hati nurani," kata Joy.

Kasus ini berawal pada pertengahan tahun. Yulianis melaporkan Daniel Sinambela karena dianggap tidak dapat mengembalikan dana penyertaan modal dan menggunakannya untuk keperluan pengadaan batubara seperti yang dijanjikan. (umi)

Mie instan dan nasi bahaya jika dimakan bersamaan

Bocah 7 Tahun Tewas Usai Keracunan Mi Instan di India, Anggota Keluarga Kritis di Rumah Sakit

Baru-baru ini heboh di media sosial seorang bocah tewas, usai diduga mengalami keracunan setelah mengonsumi mi instan. Sementara, keluarga lainnya dirawat di Rumah Sakit.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024