- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, meminta agar revisi UU KPK tidak didasarkan faktor emosional semata. Jika memang UU KPK hendak diubah, menurutnya mesti ada kajian ilmiahnya terlebih dahulu.
"Undang-undang itu perlu diubah atau tidak, kan ada analisanya. Sekarang ada nggak analisa ilmiahnya?" kata Chandra kepada wartawan di sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu 26 Oktober 2011.
Namun Chandra berpesan bahwa untuk mengubah undang-undang tidak hanya didasari reaksi emosional semata. "Sebelum kita melakukan sesuatu, kita perlu melakukan analisis kebutuhan. Itu yang kita analisa, tentu bukan keinginan sesaat yang bersifat reaktif," kata Chandra.
"Kalaupun ingin mengubah undang-undang, jangan merupakan suatu reaksi yang bersifat emosional," tambah Chandra.
Apakah menurutnya UU KPK yang ada saat ini masih memadai sehingga tak perlu direvisi?
"Kita belum ambil posisi karena kita belum lakukan analisis. KPK belum lakukan analisis terhadap undang-undang KPK sendiri. Kalau ada pihak-pihak yang ingin ubah Undang-Undang KPK, apakah mereka telah analisis dilihat pasal per pasal," kata Chandra. (umi)