RI Terancam Tak Terima Dividen Newmont

Kegiatan penambangan tembaga dan emas PT Newmont Nusa Tenggara.
Sumber :
  • VIVAnews/Hadi Suprapto

VIVAnews - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) mengaku peluang pemerintah memperoleh dividen dari kepemilikan saham di PT Newmont Nusa Tenggara terancam hilang. Kondisi ini terjadi jika kepastian mengenai pembayaran pembelian saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu tak kunjung selesai.

PSI Buka Pendaftaran Bagi yang Ingin Maju Pilkada, Siapa Saja Bisa Ikut

Melihat kondisi itu, PIP pun berencana mengajukan perpanjangan batas waktu pembayaran yang telah ditentukan dalam Sales and Purchase Agreement (SPA) dengan pihak Newmont.

"SPA itu umurnya 6 bulan, akan berakhir tanggal 6 November," ujar Kepala PIP, Soritaon Siregar saat jumpa pers di Kantor Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2011.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Saritaon menjelaskan, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Newmont diputuskan pembagi dividen sebesar US$800 juta. Artinya, jika pemerintah telah mengantongi saham Newmont sebesar 7 persen, maka jatah dividen yang diterima bisa mencapai US$15 juta.

Namun, jika tidak ada pembayaran pembelian saham, dividen tersebut kemungkinan akan diberikan ke pemilik saham dari Jepang (Sumitomo Corporation Tokyo) dan AS (Nusa Tenggara Holding BV).

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Saritaon menjelaskan, berlarut-larutnya masalah pembelian saham divestasi oleh pemerintah ini, memaksa PIP untuk mengajukan perpanjangan masa pembelian saham tersebut.

"Tapi kan 6 November, Minggu. Kita akan upayakan untuk perpanjang SPA-nya ke depan. Kita lagi tunggu berapa lama bisa diperpanjang," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jendral Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Hadiyanto, menambahkan SPA merupakan kesepakatan formal antara pihaknya dengan Newmont. Pada prinsipnya, Newmont akan tetap memberikan kesempatan pembelian ini kepada pemerintah.

"Karena memang sesuai kontrak yang ditetapkan," ujar Hadiyanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya