VIVAnews - Setelah 12 tahun tertunda, kemarin Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Namun, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih mengkaji struktur pemberian gaji berdasarkan analisis beban kerja, bobot pekerjaan, dan jabatan bagi pegawai yang nantinya berada di lembaga OJK.
"Tetap berdasarkan analisis beban kerja, kami lihat bobot pekerjaannya. Jadi harus adil dan layak sesuai dengan beban kerjanya, nanti kami lihat bagaimana," kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ramli Naibaho, ketika berbincang dengan VIVAnews.com di kantornya, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2011.
Hingga saat ini, Ramli melanjutkan, KemenPAN masih belum mengkaji hal itu karena UU OJK juga baru disahkan kemarin oleh DPR. "Kami belum lihat, kan berangkat dari beban kerjanya, job description-nya. Itu yang saya katakan tadi, analisis jabatan itu berguna bagi macam-macam," ungkapnya.
Penentuan gaji pegawai OJK, menurut Ramli, juga akan didasarkan pada analisis jabatan itu. Karena dari analisis jabatan akan ditemukan job content-nya, seberapa besar pekerjaannya, tingkat kesulitan melaksanakan tugas, kemampuan yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas, serta seberapa tingkat tantangan melaksanakan tugas.
"Di situlah penentuan bobotnya, tetap dari analisis jabatan. Jadi, harus dilihat jobdesk-nya," kata dia.
Sebelumnya, berdasarkan ketentuan hukum yang ada, pembentukan Dewan Komisioner OJK harus sudah dilakukan tujuh bulan setelah Undang-undang OJK berlaku efektif. Selanjutnya, dewan komisioner yang terbentuk ini harus sudah membentuk tim transisi dengan batas waktu dua bulan.
Tim transisi ini rencananya beranggota orang-orang yang berasal dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. (eh)
Sumber :
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
nggaran belanja pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang sebesar 30 persen dari APBD, dan Lumajang tidak akan bangkrut."Dimana ada Negera bangkrut, belanja pegawain
Golkar Ajak PKB Koalisi Kota Serang Ceria di Pilkada 2024, Ratu Ria Minta Segera Deklarasi Dukungan
Banten
11 menit lalu
Golkar Ajak PKB Koalisi Kota Serang Ceria di Pilkada 2024, Ratu Ria Maryana Minta Segera Deklarasi Dukungan untuk Dirinya Maju Sebagai Calon Walikota Serang
Pelatih Persib Puji Keberhasilan Timnas Lolos Perempat Final, Sebut Kemajuan Sepakbola Indonesia
Bandung
11 menit lalu
Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak memberikan apresiasi sebesar-besarnya atas keberhasilan Timnas Indonesia U-23 lolos ke perempat final Piala Asia 2024. Armada Shin Tae
Polresta Banyuwangi memfasilitasi pertemuan antara warga Desa Pakel Kecamatan Licin dengan PT Bumisari di Pendopo Kantor Desa Pakel pada Rabu, 24 April 2024 malam.
Selengkapnya
Isu Terkini