KPK Periksa Anggota DPR I Wayan Koster

Wayan Koster
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews – KPK hari ini kembali meminta keterangan dari anggota DPR RI, I Wayan Koster. Politikus PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus yang sedang ditangani KPK.

Namun KPK belum mengatakan, kasus apa persisnya yang berkaitan dengan pemanggilan Koster tersebut. “Koster dipanggil terkait penyelidikan. Tapi belum tau terkait apa,” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK hari ini.

Koster tiba di Kantor KPK sekitar pukul 09.00 WIB, dengan mengenakan kemeja putih  dan jaket kulit coklat. Koster sebelumnya sudah pernah dipanggil KPK pada tanggal 17 Oktober 2011. Saat itu, ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Nazaruddin  dalam kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games.

Terkait penyelidikan kasus Wisma Atlet itu, KPK telah menaikkan statusnya ke tahap penyelidikan. Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah mengatakan, proyek senilai Rp1,52 triliun itu telah naik dari tahap pengumpulan bahan dan keterangan menjadi penyelidikan, sejak bulan Agustus 2011 lalu.

Selama ini, Nazaruddin juga menyebut nama Koster terkait kasus suap Wisma Atlet yang membelitnya. Namun Koster sendiri menegaskan, dirinya tak terlibat kasus tersebut, meski Nazaruddin menudingnya ikut ‘bermain’ anggaran dan memanipulasi anggaran bersama anggota Badan Anggaran DPR Angelina Sondakh, dan Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir.

“Saya tak taku apa-apa. Apa urusannya sama saya? Sudah dari dulu saya ditanya soal ini, jawabannya ya tetap sama,” kata Wayan beberapa waktu lalu.

Aksi Pro-Palestina di AS, Joe Biden: Tidak Boleh Ada Anti-Yahudi

Tuduhan Lain

Selain Nazaruddin, Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis, juga menuding Wayan dan Angelina terlibat dalam kasus suap Wisma Atlet. Tudingan itu ia lontarkan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tanggal 10 Agustus 2011 lalu.

PT Permai Grup di mana Yulianis menjadi direksinya, adalah salah satu perusahaan milik Nazaruddin. Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Yulianis mengaku dimintai uang oleh Manajer Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, yang kini sudah divonis 2,5 tahun penjara oleh pengadilan terkait kasus tersebut.

Rosalina adalah mantan bawahan Nazaruddin di PT Anak Negeri, perusahaan yang juga didirikan oleh Nazaruddin. Uang yang diminta Rosalina, kata Yulianis, akan diberikan kepada dua anggota Badan Anggaran DPR. “Untuk Angelina Sondakh dan Wayan Koster,” ujar Yulianis ketika ditanya hakim dalam persidangan Agustus lalu. (ren)

Jokowi akan Bisiki Prabowo soal Potensi Besar dari Budi Daya Ikan Nila Salin
Tarsum, Tersangka kasus pembunuhan mutilasi di Ciamis diamankan Polisi

Terungkap, Ini Hasil Tes Kejiwaan Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Tarsum (51), suami di Ciamis yang memutilasi istrinya sendiri, Yanti (44), di RSUD Ciamis mengharuskan pelaku dirujuk ke RS Jiwa.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024