88 Calon Anggota Dewan Dilaporkan Berkasus

VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu, sampai 14 Oktober 2008 ini, telah menemukan 88 kasus calon anggota dewan bermasalah. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat mencapai 49 kasus, Dewan Perwakilan Daerah sebanyak 7 kasus dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 32 kasus.

Kasus ini dipilah dari ratusan laporan yang masuk ke Badan Pengawas melalui surat, short message service (SMS) dan laporan langsung. Diduga, laporan-laporan baru akan terus masuk meski secara formal tanggapan masyarakat atas daftar calon sementara (DCS) itu ditutup hari ini.

Untuk, kata anggota Badan Pengawas, Bambang Eka Cahya, pemutakhiran data dan klasifikasi akan terus dilakukan. Setelah itu, sore ini, Badan Pengawas akan memberikan rekomendasi pada Komisi Pemilihan Umum.

Soal calon yang terdaftar ganda, Badan Pengawas menyilakan KPU melakukan klarifikasi ke partainya. "Memang ada aturan KPU yang memberi ruang klarifikasi," kata Bambang.

Sementara itu, anggota KPU, I Gusti Putu Artha, menyebutkan ada 30-an laporan masyarakat yang masuk ke KPU menanggapi DCS. Laporan yang masuk terkait korupsi, calon terdaftar ganda, pidana kejahatan lainnya, calon yang mundur, dan calon yang kartu anggota partainya dicabut.

KPU sudah mengirimkan surat permohonan klarifikasi pada tanggal 11 Oktober 2008 lalu ke sejumlah partai. Sebagian partai sudah memberikan tanggapan. Namun sejauh ini, belum ada calon yang dinyatakan gugur.

Putu Artha menambahkan, meskipun tanggapan resmi ditutup hari ini, namun calon berijazah palsu atau divonis pidana tetap bisa dicoret dari daftar.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) sebelumnya melaporkan 21 calon anggota DPR bermasalah, baik secara hukum maupun administrasi. JPPR sudah menyampaikan laporan itu ke Pengawas Pemilu.

Setelah Sebulan, Jenazah Terakhir Korban Runtuhnya Jembatan Baltimore Ditemukan
OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Resmi Jadi Tersangka TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024