Anggodo Hadiri Sidang Perdana PK

Anggodo Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVAnews - Terpidana percobaan penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggodo Widjojo, mengajukan upaya hukum terakhir agar terlepas dari jeratan pidana. Anggodo meminta agar pengadilan dapat mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukannya.

Permohonan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 3 November 2011. Anggodo ikut hadir dalam sidang perdana yang dipimpin Hakim Eka Budi Prijatna itu. Anggodo tampak mengenakan jaket hitam dan memakai topi hitam. Namun, usai sidang, Anggodo enggan berkomentar.

"Kami mempermasalahkan kekhilafan hakim dalam putusan kasasi," kata pengacara Anggodo, Tri Harso Utomo, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam

Atas permohonan itu, jaksa KPK, akan menanggapinya. "Kami akan mengajukan bantahan, mohon waktu dua minggu Yang Mulia," ujar Jaksa Anang Supriyatna.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menggandakan hukuman kepada Anggodo dari 5 tahun penjara menjadi 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Anggodo dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat, serta terbukti sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara korupsi.

Mahkamah menilai, Anggodo bersama-sama dengan Ary Muladi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan korupsi yakni mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK lebih dari Rp5 miliar dalam rangka menggagalkan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, yang melibatkan Anggoro yang kini buron ke luar negeri. (umi)

Ini Mobil Andalan Pelatih Timnas Shin Tae-yong untuk Jalan-jalan di Indonesia
Aplikasi Bank Jago dan Gojek.

Laba Bersih Bank Jago Naik 24 Persen Kuartal I-2024, Intip Sumber Cuannya

PT Bank Jago TbkĀ membukukan laba bersih setelah pajak (net profit after tax) sebesar Rp 22 miliar per akhir Maret 2024 atau kuartal I-2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024