- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Sidang perkara suap Hakim Syarifuddin Umar, Hakim Pengawas kepailitan PT Skycamping Indonesia kembali ditunda. Penundaan karena tim pengacara Syarifuddin Umar mengajukan permohonan untuk mempelajari barang bukti yang seharusnya dititipkan di pengadilan.
"Kami saat ini tidak bisa inshace berkas dalam dakwaan, bagiamana bisa bertanya pada saksi kalau kami tidak tahu," kata Hotma Sitompoel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 7 November 2011.
Menanggapi hal itu Jaksa Penuntut Umum Zet Tadung Allo menyatakan sudah pernah menyampaikan barang bukti ke pengadilan pada Senin, 31 Oktober 2011. Namun Zet beralasan saat itu berkas bukti tidak ada yang menerima dan baru bisa diterima pada Jumat 4 November 2011.
"Kami saat ini tidak mau dipojokkan, Senin lalu kami pernah memberikan ke pengadilan tapi tidak jadi diberikan karena tidak ada yang bisa menerima," kata Jaksa Zet. "Itu alasan saja," Hotma menimpali.
Sidang yang berlangsung dengan adu pendapat antara JPU dengan tim kuasa hukum itu akhirnya ditengahi majelis hakim Gusrizal. Ia mengatakan sidang hari ini tidak bisa dilanjutkan dan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk inshace atau mempelajari bukti-bukti.
"Saksi belum bisa diperiksa, sebelum inshace selama 7 hari terhitung dari hari ini. Sidang ditunda hari selasa 14 November 2011 dengan agenda pemeriksaan saksi," tutur Gusrizal.
Syarifuddin Umar didakwa karena menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wirawan sebesar Rp250 juta. Terkait kasus ini, Puguh sudah divonis bersalah karena menyuap Syarifuddin. Puguh divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.