- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan agar Mahkamah Agung mengevaluasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah. Selain itu, KPK juga usul agar kasus-kasus korupsi di daerah yang sensitif dapat disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Hakim dan pengadilannya harus dievaluasi, Tipikor itu fenomena menarik. Menyedihkan sekali, putusan-putusannya menimbulkan kontroversi," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Gedung KY, Jakarta, Selasa 8 November 2011.
Menurut Busyro, pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah terkesan terburu-buru. Sehingga, persiapan sumber daya manusianya juga terburu-buru juga.
Padahal untuk Pengadilan Tipikor, kualifikasinya harus cermat dan matang. "SDM untuk kasus korupsi ini perlu satu konsep yang jelas, termasuk rekrutmennya," ujarnya.
Meski demikian, Busyro menyatakan, Pengadilan Tipikor di daerah belum perlu dibubarkan. "Tapi dievaluasi, sementara kasus-kasus yang sensitif ditarik ke Jakarta sementara," ujarnya. "Namun harus ada dasar otoritas dari MA."
Seperti diketahui, Pada 11 Oktober 2011, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung membebaskan Mochtar Mohammad dari dakwaan korupsi. Majelis hakim diketuai Azharyadi Pria Kusuma dengan Ramlan Comel dan Eka Saharta sebagai hakim anggota. Atas putusan bebas ini, KPK langsung mengajukan kasasi. Selain itu, Pengadilan Tipikor Samarinda membebaskan 14 anggota DPRD dari dakwaan korupsi.