- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews – Terdakwa penggelapan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee, mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar saat menunggu persidangan, ia ditempatkan di ruangan ber-AC.
Atas permohonan ini, akhirnya saat menunggu persidangan, Malinda ditempatkan di ruangan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang memiliki mesin pendingin, dengan pintu dan jendela yang tertutup rapat. Hal ini berbeda dengan terdakwa lainnya yang harus menunggu di sel tahanan Pengadilan Negeri Jaksel.
“Ibu Malinda tidak bisa kepanasan terlalu lama, karena (kesehatannya) bisa bermasalah lagi,” kata kuasa hukum Malinda, Batara Simbolon, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 16 November 2011. Namun, imbuh Batara, tidak ada perlakuan khusus dari PN Jaksel terhadap Malinda yang tidak menempati ruang tahanan selama menunggu persidangan.
“Itu bukan perlakukan khusus. Tapi demi kesehatan, karena persidangan mengharuskan terdakwa sehat. Kalau Ibu sakit, kan memperlambat proses persidangan” ujar Batara melontarkan alasan.
Ia menembahkan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan izin atas ruangan ber-AC itu ke pengadilan. Namun Batara mengaku belum tahu jawaban resmi atas permohonan tersebut. “Kalau soal itu kan tidak perlu penetapan dari hakim,” kata dia. (eh)