- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews – Anggota Komisi III Ahmad Yani mengecam Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK atas permasalahan formulir Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Hari ini, uji kepatutan dan kelayakan salah satu calon pimpinan KPK, Abraham Samad, terpaksa diskors karena Komisi III DPR menemukan dokumen yang menyebutkan kekeliruan dalam penguasaan surat LKHPN.
“Selama ini, Pansel tidak serius. Pola kerja Pansel itu buruk,” kata Ahmad Yani di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 21 November 2011. Yani menegaskan, dirinya dan anggota Komisi III yang lain akan meminta pertanggungjawaban Pansel secepatnya.
“Ada yang menandatangani, ada yang tidak menandatangani surat LKHPN. Ini ketidakhati-hatian dan ketidak cermatan Pansel,” ucapnya.
Sementara itu, mantan Pansel KPK Achmad Ube menyatakan, LKHPN itu bukan persyaratan utama yang diatur dalam Undang-undang. Hal itu hanya diputuskan dalam rapat pleno seleksi, dan dimaksudkan untuk informasi internal bagi panitia seleksi.
“Kalau itu dipermasalahkan, seharusnya tinggal diganti saja lembar belakangnya. Tapi secara substansial sebetulnya tidak ada masalah,” kata dia saat dihubungi VIVAnews. (umi)