Ketua DPR Juga Isi Formulir LHKPN Lama

Marzuki Alie menyalami Siti Romlah (Demokrat)
Sumber :
  • Antara/ Kencana

VIVAnews – Ketua DPR Marzuki Alie mengungkapkan, bukan hanya calon pimpinan KPK yang mengisi formulir Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan tertanda pimpinan KPK terdahulu, yakni Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, dan Wakil Ketua KPK Erry Riyana, Amin Sunaryadi, Tumpak Hatorangan, serta Sjahruddin Rasul.

“Saya juga mengisi form itu pada tahun 2009 (ketika hendak dilantik menjadi Ketua DPR). Padahal, ketika itu pimpinan KPK sudah berganti. Kata petugas KPK saat itu, ‘Isi saja, tidak apa-apa. Sudah terlanjur cetak banyak, sayang kalau tidak dipakai,’” kata Marzuki di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 22 November 2011.

Menurut Marzuki, hal itu dari segi hukum memang keliru. “Masak kasih kuasanya ke Ruki. Periode dia kan sudah lama. Misalnya, masak saya kasih kuasa ke pimpinan DPR periode lalu. Jadi ini adalah keteledoran dari petugas KPK, karena formulir itu dari Sekretaris KPK,” ujarnya.

Namun, kata politisi Demokrat itu, “Tapi sepanjang isinya benar, surat kuasa bisa diganti.” Persoalan LHKPN ini membuat uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Pasalnya, formulir LHKPN yang diisi oleh calon-calon pemimpin KPK masih tertanda pimpinan KPK terdahulu.

Hal itu terungkap ketika Komisi III Senin, 21 November 2011 kemarin, menggelar fit and proper test terhadap calon pimpinan KPK Abraham Samad yang memperoleh giliran pertama. “Formulir itu tinggal kami isi. Kesalahan bukan pada kami. Begitu disodorkan, ya kami tandan tangan saja,” kata Abraham.

Hal serupa juga terjadi pada formulir yang diisi oleh calon pimpinan KPK Abdullah Hehamahua, Aryanto Sutadi, dan Handoyo Sudrajat. Sementara formulir LHKPN yang diisi oleh calon pimpinan KPK Adnan Pandu Praja, Bambang Widjojanto, dan Yunus Hussein, malah tidak mencantumkan kuasa pimpinan KPK saat ini.

Hal ini pun lantas dipersoalkan Komisi III. “LHKPN ini bukan hanya persoalan administratif, tapi juga menunjukkan betapa tidak pedulinya Pansel KPK, sehingga mereka bekerja secara mekanik tanpa mengoreksi lagi,” kata anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani. Hari ini, Komisi III pun memanggil Menkumham Amir Syamsuddin dan Panitia Seleksi Pimpinan KPK untuk dimintai keterangan.

Apapun, Ketua DPR Marzuki Alie meyakini, persoalan LHKPN ini tidak akan terlalu mengganggu fit and proper test yang ditargetkan DPR selesai awal Desember 2011 mendatang. “Lengkapi saja formulir itu. Sepanjang sudah diperiksa KPK, saya kira tak masalah. Tak akan ganggu jadwal,” kata dia.

Secara terpisah, Sekretaris Pansel KPK Ahmad Ubbe menjelaskan, LHKPN memang dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani oleh pejabat KPK. “Hanya saja, kami beranggapan proses verifikasi harta para calon itu akan disahkan KPK bila mereka sudah terpilih menjadi pimpinan KPK. Karena itu, maka kami tidak memproses laporan harta calon lebih dulu, sebab itu akan memperpanjang lagi prosesnya. Karena itulah dalam LHKPN itu belum ada tanda tangan pejabat KPK,” papar Ubbe.

Ia menambahkan, formulir LHKPN memang mengandung kesalahan karena Pansel mengambilnya dari situs KPK. “Kami tidak tahu kalau dalam formulir LHKPN itu masih tertera nama-nama pejabat yang lama,” kata Ubbe. (umi)

Peluang Edukasi Gratis, Kemenkominfo Buka Workshop Literasi Digital untuk Masyarakat
Eks pelatih Timnas Argentina, Cesar Luis Menotti

Profil Cesar Luis Menotti, Pelatih Legendaris Timnas Argentina yang Tutup Usia

Dunia sepakbola berduka atas meninggalnya Cesar Luis Menotti, legenda sepak bola Argentina yang membawa timnasnya meraih gelar Piala Dunia pertama pada tahun 1978

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024