PDIP Buka Pendaftaran Cagub Jakarta 8-20 Mei 2024

Ilustrasi simbol bendera PDIP saat Peringatan puncak Bulan Bung Karno 2023 di GBK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - PDIP membuka pendaftaran bagi seluruh masyarakat yang ingin maju menjadi Kepala Daerah Provinsi Jakarta. Penjaringan tersebut akan dibuka pada 8 hingga 20 Mei 2024 di Kantor DPD PDIP Jakarta.

Ingin Naik Kasta, Wakil Gibran Daftar Bakal Calon Wali Kota Solo

"Sebagai partai politik, PDI Perjuangan memberi kesempatan bagi seluruh putra-putri terbaik untuk mendaftarkan dirinya menjadi bakal calon kepala daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dilakukan pada tanggal 8 Mei sampai dengan 20 Mei," kata Ketua Pelaksana Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah DKJ PDIP Hendra Gunawan, dalam keterangannya, Senin, 6 Mei 2024.

Ia menjelaskan bahwa pendaftaran tersebut berlokasi di DPD PDIP, tepatnya di Sedayu City Big Box, Cakung Barat, Cakung Jakarta Timur.

Siap Bertarung di Pilgub Sumut, Ijeck Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Gerindra

Ilustrasi persiapan logistik untuk pilkada.

Photo :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

Selain itu, ia menyinggung soal perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Status itu, kata dia, membuat Jakarta menjadi kota bisnis.

PDIP Akui Terus Jalin Komunikasi dengan Parpol Lain untuk Pilgub Jakarta 2024

"Salah satu cirinya adalah Jakarta menjadi kota bisnis dan global yang ditetapkan menjadi kawasan aglomerasi di dalamnya meliputi Kawasan Jabodetabekjur," ucap dia.

Maka itu, PDIP mengaku mencari pemimpin yang kuat untuk memimpin Jakarta selama lima tahun ke depan. PDIP ingin pemimpin yang memiliki landasan Pancasila.

"Diperlukan kepemimpinan yang kuat dari seorang kepala daerah yang memimpin pemerintahan di atas pilar-pilar Pancasila sebagai dasar dan ideologi bangsa," tuturnya.

Ilustrasi/Pilkada serentak

Photo :
  • ANTARA FOTO/Moch Asim

Diketahui, KPU RI telah menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 November 2024. Untuk pelantikan pejabat terpilih hasil Pemilu 2024, baru digelar Oktober mendatang.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya