Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan, KPK: Itu penyakit, Menggerogoti Demokrasi Kita

Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyoroti usulan politik uang atau money politics agar dilegalkan. KPK menilai usulan itu sebagai upaya yang menjadikan negara menjadi sakit.

Kusnadi, Staf Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK jadi Saksi Kasus Harun Masiku, Apa Hubungannya?

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa money politics akan jadi penyakit di negara jika memang benar dilegalkan. Upaya tersebut justru dinilai akan menghabiskan sistem demokrasi Indonesia.

"Esensi dari hajar serangan fajar ini kan money politics yang kemudian itulah yang menjadi penyakitnya. Menggerogoti demokrasi kita. Dan, itu juga tidak ada aspek pembelajarannya kepada masyarakat ketika kemudian harus memilih calon pemimpinnya yang benar-benar sesuai dengan apa yang akan dia perjuangkan," kata Ali kepada wartawan, Jumat 17 Mei 2024.

Alex Marwata: Saksi di KPK Tak Boleh Bawa Pengacara saat Diperiksa

Ali menjelaskan jika sebuah suara harus dibayar maka nantinya ketika seorang calon tokoh politik terpilih akan ada hubungan timbal balik. Terlebih figur tersebut sudah menjabat sebagai pejabat negara.

"Ketika dia menjabat, katakan lah Rp30 miliar sampai Rp50 miliar menjadi kepala daerah. Ketika menjabat nantinya dia harus mengembalikan modal," lanjut Ali.

KPK Sebut Surat Penyitaan Barang Milik Hasto Masih Terkait Sprindik Harun Masiku dan Wahyu Setiawan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Dan, mengembalikan modal inilah yang jadi pemicu untuk dia melakukan tindakan korupsi selama dia memiliki kewenangan dalam jabatannya selaku kepala daerah," ujar Ali.

Maka itu, Ali berharap ada sebuah pemikiran untuk mengantisipasi sebuah dampak jika memang usulan money poltik akan dilegalkan.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Hugua meminta KPU RI melegalkan politik uang alias money politics dalam kontestasi Pilkada 2024. Hugua mengusulkan agar money politics diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Hal ini disampaikan Hugua dalam raker Komisi II DPR bersama KPU RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

"Bahasa kualitas pemilu ini kan pertama begini, tidakkah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu? Karena money politics ini keniscayaan, kita juga tidak (terpilih tanpa) money politics tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda," kata Hugua.

Menurut dia, money politics sesuatu yang wajar dan niscaya di masyarakat. Hugua bilang, perlu dilegalkan dengan bahasa cost politik dengan batasan jumlah tertentu.

"Jadi, kalau PKPU ini istilah money politics dengan cost politics ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa sehingga Bawaslu juga tahu kalau money politics batas ini harus disemprit," ujar Hugua.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya