Puguh Akui Beri Uang ke Hakim Syarifuddin

Kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wirawan
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVAnews – Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan aset kepailitan PT Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wirawan, mengaku telah memberikan uang senilai Rp250 juta kepada Hakim Syarifuddin. Namun menurutnya, pemberian itu dia lakukan didasari rasa gembira karena berhasil menyelesaikan pekerjaannya sebagai kurator.

“Saya menganggap itu kegembiraan saya saja, karena saya mendapat pekerjaan yang sangat complicated, tapi bisa saya menyelesaikan,” kata Puguh saat memberikan kesaksian dalam persidangan Hakim Syarifuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2011.

Hakim Syarifuddin didakwa menerima suap sebesar Rp 250 juta dari kurator PT Sky Camping Indonesia Puguh Wirawan terkait pengurusan aset pailit perusahaan tersebut. Atas kasus ini, dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun kurungan dan denda paling banyak  Rp1 miliar.

Puguh mengatakan, apa yang dilakukannya itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan koridor pekerjaannya sebagai kurator PT Skycamping Indonesia. Puguh bahkan menyampaikan, dia tidak hanya memberi uang kepada Hakim Syarifuddin.

“Tetapi juga kepada pihak buruh yang merekomendasikan dan memberi saran,” kata Puguh. Dia mengatakan, pemberian uang itu sudah sempat dia bicarakan dengan Syarifuddin. Saat itu, ujar Puguh, dia berkata pada Syarifuddin, “Doain Pak, kalau saya dapet fee, saya akan berbagi dengan Bapak.”

Tapi Syarifudin sendiri langsung membantah kesaksian Puguh tersebut. Dia menegaskan, tidak pernah ada pembicaraan antara dirinya dan Puguh yang menyinggung soal pemberian uang senilai Rp250 juta itu. “Tidak benar saya pernah membicarakan kepada terdakwa mengenai 250 juta yang disampaikan tadi,” ujar Hakim Syarifuddin. (eh)

Perlindungan Cat Mobil Berkualitas Tinggi Hadir di Jakarta Selatan
Ilustrasi penembakan.

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

Seorang anggota polisi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis 25 April 2024

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024