Kasus Jaksa Nakal, Korupsi Hingga Cabul

Jaksa Urip Tri Gunawan
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Oknum jaksa kembali bermasalah dengan hukum. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Cibinong, Sis, diduga menerima suap dari pihak yang perkaranya tengah ditanganinya.

Peristiwa oknum jaksa yang tersandung masalah hukum bukan kali ini saja. Sebelumnya sejumlah jaksa juga sudah pernah dijerat berbagai kasus mulai dari korupsi hingga masalah asusila.

Kasus jaksa yang paling menggemparkan adalah kasus yang menimpa Urip Tri Gunawan. Jaksa peneliti dalam kasus BLBI ini terbukti menerima suapĀ  dari pengusaha Artalyta Suryani. Uang suap itu terkait dengan kasus skandal BLBI yang tengah ditangani Urip. Majelis hakim pun mengganjar Urip dengan hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, KPK juga pernah menangkap tangan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tangerang, Dwi Seno Wijanarko. Dia juga diduga menerima suap dari pihak yang perkaranya tengah dia tangani.

Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Jaksa Dwi Seno diganjar hukuman 1,5 tahun penjara. Dia terbukti meminta uang sebesar Rp200 juta kepada Kepala Kantor Pembantu BRI Ciputat Feri Priatman Hakim, ketika menangani perkara kredit fiktif di BRI Unit Ciputat.

Selain itu, kasus Jaksa Sis ini menjadi kasus ketiga yang ditangani KPK. Dia diduga menerima Rp99,9 juta dari E dan Ab yang merupakan terdakwa kasus penipuan. Uang suap diberikan agar Jaksa Sis meringankan tuntutan kepada E yang tengah berkasus.

Kasus jaksa lainnya adalah Cirus Sinaga. Mantan jaksa perkara Antasari Azhar itu divonis 5 tahun penjara. Dia terbukti merekayasa kasus yang melibatkan Gayus Tambunan.

Jaksa Burdju dan Jaksa Cecep juga pernah tersandung kasus korupsi. Mereka terbukti bersalah karena melakukan pemerasan sebesar Rp600 juta kepada mantan Dirut Jamsostek, Ahmad Junaidi. Oleh hakim, mereka diganjar hukuman 20 bulan penjara.

Selain terjerat kasus-kasus korupsi, sejumlah oknum jaksa juga tersandung kasus pidana lainnya. Seperti Jaksa Ester Tanak. Dia terbukti membawa 300 butir ekstasi. Oleh pengadilan, dia divonis 1 tahun penjara.

Selain itu, saat ini di Jawa Timur juga merebak kasus asusila yang diduga dilakukan Jaksa HS. Dia saat ini dilaporkan oleh salah satu tahanannya karena diduga telah menghamilinya. Tak hanya itu, Jaksa H pun mengambil bayi dari ibunya itu. (eh)

Ini Momen Eko dan Akri Jenguk Parto Patrio di Rumah Sakit
Wuling BinguoEV di Mandalika

SPKLU Sudah Banyak, Naik Wuling BinguoEV Bisa dari Jakarta ke Mandalika

Perjalanan ini berhasil membuktikan, bahwa mobil listrik BinguoEV mampu menempuh perjalanan jauh dengan aman dan nyaman.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024