- grewnews
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan informasi putusan ekstradisi tersangka kasus suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti, dikabulkan pengadilan Thailand pada akhir Juli lalu.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan putusan pengadilan yang mengabulkan ekstradisi Nunun merupakan permintaan KPK yang diajukan saat melakukan pengejaran Nunun ke Thailand yang bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri.
"Menurut yuridiksi di Thailand (ekstradisi) harus melalui persidangan dan itu kemudian memang benar sidang oleh jaksa disana dibawa ke pengadilan, dan menang," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 23 November 2011.
Artinya proses ekstradisi Nunun bisa dilakukan dengan menunjuk kejaksaan Thailand sebagai eksekutor pengadilan untuk memerintahkan Interpol menangkap Nunun. "Problemnya adalah ketika proses itu sudah ada, posisi Ibu Nunun sudah tidak di Thailand," ujarnya.
Namun demikian Johan mengatakan sisi positif putusan pengadilan Thailand setidaknya memberikan titik terang, jika Nunun berada di Thailand proses ekstradisi bisa dilakukan. "Sekarang karena proses penangkapan belum ada di Interpol kami beranggapan dia tidak ada di Thailand, kalau ada pasti sudah ditangkap," tandasnya.
Ia menambahkan bahwa putusan ektradisi itu memiliki batas waktu selama 4 bulan dan bisa diperpanjang. (eh)