Jika di Thailand, Nunun Bisa Ditangkap

Nunun Nurbaeti Daradjatun
Sumber :
  • grewnews

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan informasi putusan ekstradisi tersangka kasus suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti, dikabulkan pengadilan Thailand pada akhir Juli lalu.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan putusan pengadilan yang mengabulkan ekstradisi Nunun merupakan permintaan KPK yang diajukan saat melakukan pengejaran Nunun ke Thailand yang bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri.

"Menurut yuridiksi di Thailand (ekstradisi) harus melalui persidangan dan  itu kemudian memang benar sidang oleh jaksa disana dibawa ke pengadilan, dan menang," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 23 November 2011.

Artinya proses ekstradisi Nunun bisa dilakukan dengan menunjuk kejaksaan Thailand sebagai eksekutor pengadilan untuk memerintahkan Interpol menangkap Nunun. "Problemnya adalah ketika proses itu sudah ada, posisi Ibu Nunun sudah tidak di Thailand," ujarnya.

Namun demikian Johan mengatakan sisi positif putusan pengadilan Thailand setidaknya memberikan titik terang, jika Nunun berada di Thailand proses ekstradisi bisa dilakukan. "Sekarang karena proses penangkapan belum ada di Interpol kami beranggapan dia tidak ada di Thailand, kalau ada pasti sudah ditangkap," tandasnya.

Ia menambahkan bahwa putusan ektradisi itu memiliki batas waktu selama 4 bulan dan bisa diperpanjang. (eh)

Ada 4,14 Juta Temuan di Google jika Klik Kata Ini
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan [dok. Kemenko Marves]

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua sekaligus anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024