Gugatan UU Pemilu

YLBHI Bawa Bukti Putusan Mahkamah di Jerman

VIVAnews – Partai penggugat Undang-undang Pemilihan Umum bakal mengajukan bukti baru ke Mahkamah Konstitusi dalam persidangan  mendatang. Alat bukti itu berupa putusan-putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi di sejumlah  negara yang telah membatalkan pasal yang kini diterapkan di pemilu Indonesia.

“Antara lain putusan kekuasaan kehakiman seperti Keputusan Bundesverfassungsgericht di Jerman,” kata Patra M. Zen, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, kepada VIVAnews, Selasa 3 Pebruari 2009.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia merupakan kuasa hukum 11 partai yang telah mengajukan uji materiil beberapa pasal di UU Pemilu. Di antaranya Pasal 202 yang mengatur partai dapat duduk memiliki wakil di parlemen bila meraih suara minimum 2,5 persen secara nasional di pemilihan legislatif.

Selain itu memperkarakan pasal-pasal turunan 202 itu, yakni Pasal 203, Pasal 205, Pasal 206, Pasal 207, Pasal 208, dan Pasal 209 yang juga mengatur penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.

Patra mengatakan mahkamah di Jerman telah melarang penggunaan cara penghitungan suara yang kini justru diterapkan di Indonesia.
Keputusan Bundesverfassungsgericht Jerman tentang perbedaan jumlah penduduk satu daerah pemilihan.

Kemudian YLBHI akan menyerahkan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi berupa Keputusan Mahkamah Federal Swiss tentang keharusan menggunakansistem proporsional di pemilihan legislatif, walau daerah pemilihannya berbeda.

Selain itu YLBHI akan memberikan salinan keputusan Pengadilan Tinggi di Swiss tentang keharusan proporsionalitas dalam daerah pemilihan yang berbeda.

Bukan itu saja, YLBHI juga akan menyerahkan bukti Keputusan Supreme Court Amerika Serikat tentang cara penghitungan alokasi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat.

Patra mengatakan tujuan pengajuan bukti itu, pertama mahkamah mempertimbangkan putusan kekuasaan kehakiman negara lain. Sebab, persis pasal 202 ayat (1), 203, 205 sampai dengan 209 itulah yang diperdebatkan di mahkamah konstitusi, mahkamah agung negara lain.

Timnas Kalah, Marselino Jadi Tumbal!

Kedua hakim konsitusi benar-benar memutuskan perkara ini dengan dasar yang kuat. Yakni cara penetapan hasil pemilu, cara penghitungan suara dan alokasi kursi itu sendiri

Ketiga, hakim konstitusi dalam putusannya dapat mengoreksi UU Pemilu yang bertentangan dengan konstitusi di Indonesia.

Payung Hukum Pembatasan Usia Kendaraan dan Jalan Berbayar di Jakarta Resmi Berlaku
Arif si pembunuh wanita dalam koper dan Adiknya

Adik Arif Pembunuh Jasad Wanita dalam Koper Jadi Tersangka, Ini Perannya

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan terhadap wanita bernama Rini Mariany (50), yang jasadnya disimpan dalam koper. Tersangka keduanya adalah AT.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024