VIVAnews - Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Informasi (LPPMI) mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki adanya dugaan persaingan tidak sehat dalam penataan 3G yang melibatkan Telkomsel dan operator 3G lainnya.
“Penguasaan sumber daya frekuensi yang besar oleh penguasa pasar tidak dibenarkan, karena hal ini menjurus ke praktik monopoli,” kata Kamilov Sagala, Direktur Eksekutif LPPMI di Jakarta, 28 November 2011.
Apalagi, tambahnya, Telkomsel selaku penguasa pasar malah menghalang-halangi operator lain untuk mendapatkan sumber daya frekuensi sehingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat.
LPPMI melihat pandangan organisasi lain seperti Center for Indonesia Telecommunication Regulation Study (Citrus) soal persaingan usaha sangat dangkal sehingga masih perlu banyak belajar lagi.
Seperti diketahui, KPPU sudah mulai memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam penataan kanal frekuensi 3G, termasuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Adapun pemerintah Indonesia berpotensi kehilangan potensi pendapatan hingga Rp1 triliun di tahun depan jika pemerintah tidak segera menyelesaikan penataan kanal 3G tahun ini.
Kamilov juga mempertanyakan lambatnya proses penataan tersebut hingga memakan waktu berbulan-bulan.
“Penataan kanal frekuensi, kan juga untuk kebaikan bersama, sehingga sangat aneh kalau ada operator yang susah sekali untuk diatur atau digeser kanalnya. Regulator dan pemerintah sepertinya sudah kehilangan kewibawaan,” ujar mantan anggota BRTI tersebut.
Menurut Kamilov, Telkomsel seharusnya legowo untuk langsung berpindah kanal tanpa kompensasi apa pun, seperti yang pernah dilakukan XL beberapa waktu yang lalu.
Seperti diketahui, tender frekuensi 3G untuk satu blok frekuensi sebesar 5 MHz digelar pada 2006. Kamilov yang saat itu masih menjadi anggota BRTI mengungkapkan pemberian kanal tambahan dimungkinkan apabila operator sudah memiliki kebutuhan yang mendesak karena adanya tambahan pelanggan dan kebutuhan akses data yang meningkat.
Pemberian kanal tambahan itu pun tidak gratis, karena tetap dibebani biaya di muka sebesar Rp160 miliar dan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi setiap tahun.
“Kanal tambahan juga direncanakan berpasang-pasangan, cuma karena pada saat Telkomsel mengajukan tambahan kanal kedua, frekuensi di samping kanannya (kanal ke-6) masih kotor jadi mesti dibersihkan lebih dulu sehingga sementara diberikan kanal ke-4,” katanya.
Kamilov juga menegaskan pihak-pihak yang tidak tahu proses penataan di masa lalu sebaiknya lebih banyak mempelajari terlebih dahulu terkait permasalahan tersebut agar tidak timbul informasi yang salah kepada masyarakat. Ini sekaligus membantah pendapat Citrus yang menilai desakan agar Telkomsel pindah kanal oleh Axis dan Tri kurang tepat.
“Operator lainnya semua dimiliki pihak asing. Telkomsel sebagai aset negara harus dilindungi, jangan dibiarkan mati perlahan-lahan dengan memberikan kebijakan yang salah kaprah,” tutur Direktur Center for Indonesian Telecommunication Regulation Study (Citrus) yang juga Dosen STT Telkom Asmiati Rasyid.
Sumber :
VIVA.co.id
10 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Ini Dia Lokasi Pengamanan Polres Bondowoso Selama Libur Bersama Kenaikan Isa Al Masih
Banyuwangi
4 menit lalu
Ada beberapa titik yang dijaga ketat oleh Personil Polres Bondowoso, seperti tempat Ibadah umat Kristiani dan tempat-tempat keramaian guna mewujudkan kenyamanan agar masy
BKPSDM Bondowoso Buka Suara Terkait Tanggapan PJ Bupati Tak Bisa 100% Kembalikan 220 ASN
Banyuwangi
5 menit lalu
Untuk jumlah yang akan dikembalikan saya gak hafal jumlahnya, yang pasti, proses di kabupaten itu, tim TPK di kabupaten itu sudah selesai, sekarang pergerakannya di pusat
Kuota 2 kali dari kebutuhan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 69 Desa/Kelurahan di 21 kecamatan di Kabupaten Banyuwangi masih belum terpenuhi.
Pelaku ekonomi kreatif (ekraf) Banyuwangi mendapatkan gelontoran kredit iklan sebesar USD 15.000 atau senilai Rp 240 juta dari TikTok Jalin Nusantara.
Selengkapnya
Isu Terkini