LPPMI Desak KPPU Selidiki Penataan 3G

foto ilustrasi bts
Sumber :

VIVAnews - Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Informasi (LPPMI) mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki adanya dugaan persaingan tidak sehat dalam penataan 3G yang melibatkan Telkomsel dan operator 3G lainnya.

“Penguasaan sumber daya frekuensi yang besar oleh penguasa pasar tidak dibenarkan, karena hal ini menjurus ke praktik monopoli,” kata Kamilov Sagala, Direktur Eksekutif LPPMI di Jakarta, 28 November 2011.

Apalagi, tambahnya, Telkomsel selaku penguasa pasar malah menghalang-halangi operator lain untuk mendapatkan sumber daya frekuensi sehingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat.

LPPMI melihat pandangan organisasi lain seperti Center for Indonesia Telecommunication Regulation Study (Citrus) soal persaingan usaha sangat dangkal sehingga masih perlu banyak belajar lagi.

Seperti diketahui, KPPU sudah mulai memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam penataan kanal frekuensi 3G, termasuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Adapun pemerintah Indonesia berpotensi kehilangan potensi pendapatan hingga Rp1 triliun di tahun depan jika pemerintah tidak segera menyelesaikan penataan kanal 3G tahun ini.

Kamilov juga mempertanyakan lambatnya proses penataan tersebut hingga memakan waktu berbulan-bulan.

“Penataan kanal frekuensi, kan juga untuk kebaikan bersama, sehingga sangat aneh kalau ada operator yang susah sekali untuk diatur atau digeser kanalnya. Regulator dan pemerintah sepertinya sudah kehilangan kewibawaan,” ujar mantan anggota BRTI tersebut.

Menurut Kamilov, Telkomsel seharusnya legowo untuk langsung berpindah kanal tanpa kompensasi apa pun, seperti yang pernah dilakukan XL beberapa waktu yang lalu.

Seperti diketahui, tender frekuensi 3G untuk satu blok frekuensi sebesar 5 MHz digelar pada 2006. Kamilov yang saat itu masih menjadi anggota BRTI mengungkapkan pemberian kanal tambahan dimungkinkan apabila operator sudah memiliki kebutuhan yang mendesak karena adanya tambahan pelanggan dan kebutuhan akses data yang meningkat.

Pemberian kanal tambahan itu pun tidak gratis, karena tetap dibebani biaya di muka sebesar Rp160 miliar dan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi setiap tahun.

“Kanal tambahan juga direncanakan berpasang-pasangan, cuma karena pada saat Telkomsel mengajukan tambahan kanal kedua, frekuensi di samping kanannya (kanal ke-6) masih kotor jadi mesti dibersihkan lebih dulu sehingga sementara diberikan kanal ke-4,” katanya.

Kamilov juga menegaskan pihak-pihak yang tidak tahu proses penataan di masa lalu sebaiknya lebih banyak mempelajari terlebih dahulu terkait permasalahan tersebut agar tidak timbul informasi yang salah kepada masyarakat. Ini sekaligus membantah pendapat Citrus yang menilai desakan agar Telkomsel pindah kanal oleh Axis dan Tri kurang tepat.

“Operator lainnya semua dimiliki pihak asing. Telkomsel sebagai aset negara harus dilindungi, jangan dibiarkan mati perlahan-lahan dengan memberikan kebijakan yang salah kaprah,” tutur Direktur Center for Indonesian Telecommunication Regulation Study (Citrus) yang juga Dosen STT Telkom Asmiati Rasyid.

Kata Kapten Timnas Indonesia U-23 Usai Gagal Lolos Olimpiade 2024
Tabrakan di ruas jalan Tol Medan - Tebing Tinggi.(dok Satlantas Polresta Deliserdang)

Tabrakan Maut HRV Vs Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi, Kevin Tewas

Dari keterangan polisi, tabrakan maut karena diduga pengendara mobil HRV melaju dengan kecepatan tinggi.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024