- REUTERS/Rizal Adi Nugroho
VIVAnews - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan membuat regulasi yang mengatur perlintasan angkutan penyeberangan di jalur Sungai Mahakam, Kalimantan Timur yang banyak dilalui kapal-kapal pengangkut bahan komoditas.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Perhubungan EE Mangindaan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 28 November 2011, menanggapi isu yang menyatakan kapal-kapal tongkang seringkali menabrak jembatan yang melintasi Sungai Mahakam, Kaltim.
"Kementerian akan membuat suatu regulasi tentang kapal-kapal yang melewati kawasan di Jembatan Kutai Kartanegara," katanya.
Mangindaan mengungkapkan saat ini luas lintasan di jalur Sungai Mahakam, khususnya di sekitar Jembatan Kutai Kartanegara, hanya mencapai 200 meter. Kondisi itu membuat pemerintah harus membuat aturan tertulis mengenai perlintasan transportasi air.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah nantinya akan mengatur persyaratan kapal-kapal pengangkut yang bisa melintasi jalur-jalur perlintasan transportasi air. "Sehingga tidak timbul tabrak-menabrak di kawasan jembatan," katanya.
Secara lebih tegas, pemerintah meminta agar pemerintah daerah melaksanakan ketentuan tersebut. "Jangan dilanggar," dia menegaskan.
Pada kesempatan yang sama, Komisi V DPR berencana memanggil sejumlah instansi terkait seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan untuk meminta penjelasan seputar ambruknya jembatan Kutai Kartanegara. Pertemuan itu juga diharapkan bisa mengungkap penyebab runtuhnya jembatan gantung terpanjang di tanah air tersebut. (kd)