Di Balik Keputusan BI Pertahankan Suku Bunga

Gedung Bank Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Farida Ahniar

VIVAnews - Bank Indonesia tetap mempertahankan tingkat suku bunga acuan (BI Rate) pada level 6 persen. Padahal, sebelumnya, bank sentral di Tanah Air itu telah menurunkan BI Rate hingga 75 basis poin dari level tertinggi pada Februari 2011 sebesar 6,75 persen.

Blak-blakan Wakil Bupati Manggarai NTT Pecah Kongsi dengan Bupati

"Saya kira BI tepat tahan BI Rate, karena pertama, inflasi ke depan cenderung sedikit naik, walau hingga akhir 2011 berkisar 4,4 persen,” kata Kepala Ekonom PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), Ryan Kiryanto, dalam pesan singkat yang diterima VIVAnews.com, Kamis, 8 Desember 2011.

Ryan menilai keputusan BI juga dianggap tepat, karena hal itu dilakukan guna mengantisipasi ancaman krisis global, khususnya tekanan eksternal dari krisis surat utang Eropa. Seperti diketahui, hingga saat ini, krisis surat utang masih melanda kawasan Eropa dengan pusat perhatian tertuju pada Italia.

Isyarat lain dari keputusan BI menahan suku bunga acuan adalah bank sentral sebagai pemangku kebijakan moneter berharap bisa menjaga nilai tukar rupiah agar tidak melemah terhadap dolar Amerika Serikat.

“Khusus untuk antisipasi krisis global, hal ini dimaksudkan agar pasar uang domestik tidak bergejolak karena aset-aset dalam rupiah masih memberikan yield yang tinggi dibanding negara-negara lain khususnya di Asia,” ungkapnya.

Hari ini, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 6 persen. Level BI Rate ini sama seperti bulan lalu.

Keputusan tersebut didasari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perekonomian terkini, beberapa faktor risiko yang dihadapi dan prospek ekonomi ke depan. (art)

Menikah Besok, Apa Mahar Rizky Febian untuk Mahalini?
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf

Soroti Kenaikan Uang Kuliah Makin Mahal, DPR: Lonjakan Terlalu Besar, Harusnya Bertahap

DPR menyindir kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang signifikan 50-100 persen mestinya tak boleh terjadi secara mendadak. Kata DPR, kenaikan harusnya secara bertahap. 

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024