- ANTARA/ Anang Budiono
VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi mengusut dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan. Proyek ini diduga merugikan negara Rp12,8 miliar pada tahun anggaran 2010.
Untuk meneliti kebocoran ini, BPK bersama kejaksaan memanggil 132 kepala sekolah SD yang menerima anggaran DAK pada tahun anggaran 2010. Pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan sejak 12 Desember 2011. Pemeriksaan ini direncanakan akan selesai dalam satu pekan.
“Kami melibatkan BPK untuk mengetahui dengan pasti nilai kerugian tahun anggaran 2010. Pemeriksaan ini dilakukan kepada 138 kepala sekolah SD di Kabupaten Sukabumi yang menerima dana DAK,” kata Kepala Kejari Cibadak, Marihot Silalahi, kepada VIVAnews.com, Rabu 14 Desember 2011.
Dari penyelidikan awal, kejaksaan sudah menemukan dugaan penyelewengan dana DAK tahun anggaran 2010 sebesar Rp600 juta lebih. Untuk memastikan jumlah penyelewengan sesungguhnya pihak kejaksaan harus bekerjasama dengan BPK untuk mengaudit kembali sekaligus melakukan pemeriksaan pada 138 kepala sekolah SD yang menerima dana DAK.
Dalam kasus DAK Pendidikan ini pihak kejaksaan telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pendidikan (Disdik) dengan inisial AS dan Wakil Direktur PT Rosda Remaja Karya berinisial RR, selaku pelaksana proyek DAK.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Nanti setelah hasil audit BPKP muncul, kita akan publikasikan,” ujarnya.
Laporan: Permadhi | Sukabumi