VIVAnews – Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary, mengatakan pihaknya bakal menghadapi masalah hukum bila tetap menerapkan sistem affirmative action (harus satu calon legislator perempuan dari tiga calon yang ada di satu daerah pemilihan).
Baca Juga :
Mantan CEO PrettyLittleThing Umar Kamani Pecahkan Rekor Penjualan Tanah Terbesar di Dubai
“Kami mengingkan aturan afirmatif eksplisit dalam peraturan di KPU. Kalau payung hukumnya tidak ada, kami berpikir panjang untuk menerapkannya,” kata Hafiz usai sidang pleno di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu 4 Pebruari 2009.
Hafiz mengatakan bila Peraturan Pengganti Undang-undang tentang penerapan sistem itu tidak ada, maka KPU belum berani menerapkannya. Sebab, kata dia, itu berarti cacat hukum. Dengan demikian, dikemudian hari bakal menimbulkan masalah besar.
Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji, Menag Bertolak ke Arab Saudi
Menag terbang pada 7 Mei 2024 dini hari, dan dijadwalkan berada di Saudi selama empat hari dan kembali ke Tanah Air pada 11 Mei 2024. Jemaah haji reguler secara bertahap
VIVA.co.id
7 Mei 2024
Baca Juga :