Busyro Muqoddas:

Hukuman Mati Koruptor Layak Dipertahankan

Busyro Muqoddas di Deklarasi Zona Anti Korupsi di MK
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, mengatakan revisi Undang Undang Tipikor mendesak untuk segera dilakukan. Beberapa pasal dalam UU Tipikor mendesak untuk diperbaiki. Namun, pasal yang menyangkut hukuman mati koruptor harus dipertahankan.

"Tindakan korupsi merupakan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang membuat rakyat mati secara perlahan, sehingga layak dipertahankan," ujarnya di Yogyakarta, Sabtu, 17 Desember 2011.

Busyro mengakui, meski ada pasal hukuman mati terhadap koruptor, selama ini KPK belum pernah menuntut terdakwa koruptor dengan hukuman mati. "Untuk melakukan tuntutan hukuman mati memang tidak gegabah, di antaranya mengenai besaran korupsinya, usia terdakwanya dan sebagainya," paparnya.

Hukuman mati bagi koruptor juga masih dipertahankan oleh negara maju seperti Amerika Serikat. Indonesia, juga bisa mempertahankan hukuman mati.

"Pasal-pasal pada UU Tipikor yang perlu direvisi itu cukup banyak. Hanya saja, hukuman mati bagi koruptor harus tetap dipertahankan," kata Busyro.

Busyro mengatakan, KPK masih nyaman dengan UU KPK yang berlaku sekarang ini. Karena itu, dia berharap untuk sekarang ini tidak ada upaya revisi terhadap UU KPK tersebut.

Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai

"Jika dilakukan revisi justru dikhawatirkan akan mengganggu kinerja KPK yang sekarang. Selain itu,  revisi akan mengundang reaksi keras dari kalangan masyarakat dan intelektual," ujar dia. (Laporan: Juna Sanbawa l Yogyakarta, art)

Ilustrasi tahanan diborgol

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil menangkap 6 debt colector sadis, yang hendak mengambil mobil korban dengan cara ditabrak.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024