- tvOne
VIVAnews – Komisi III DPR akan segera memanggil Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat dan daerah, terkait sengketa agraria di Register 45 Mesuji, Lampung.
“Kami akan panggil Menteri Kehutanan, Pemprov Lampung, serta pihak BPN, supaya persoalan (Mesuji) ini semakin jelas,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin, kepada VIVAnews.com di Lampung, Minggu 18 Desember 2011.
Saat ini, rombongan Komisi III DPR sedang melakukan investigasi dan pencarian fakta di Mesuji Lampung.
Persoalan kekerasan yang terjadi selama puluhan tahun di Mesuji, kata Azis, berakar dari persoalan agraria yang berlarut-larut dan tidak terselesaikan.
Persoalan agraria di Mesuji semakin pelik sejak Menteri Kehutanan memberikan izin perluasan lahan kepada PT Silva Inhutani untuk mengelola lahan dari 33 ribu hektar menjadi 42 ribu hektar, pada tahun 1996.
Perluasan lahan tersebut, terang Azis, mengakibatkan pencaplokan lahan adat yang sebelumnya dikelola ratusan petani. “Kekerasan di Mesuji akibat dari ketidakberesan di hulu,” ujar Azis.
Komisi III sendiri telah menggelar pertemuan dengan jajaran Polda Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung, pada Sabtu 17 Desember 2011 kemarin.
Lampung memang menyimpan potensi konflik yang cukup tinggi antara masyarakat dengan perusahaan. Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Brigjen. Pol. Jodie RoosetoJodie mengatakan, ada sekitar 11 perusahaan besar di Lampung yang mengalami konflik tanah dengan masyarakat, di antaranya PT Silva Inhutani, PT Barat Selatan Makmur Invesindo (BSMI), PT Aruna Wijaya Sakti (AWS), dan PT Indo Lampung.
Laporan: Hanafi | Lampung