Pemerintah Siapkan Langkah Terapkan OJK

Agus Martowardojo
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah terbentuk dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. OJK nantinya berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

OJK juga melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Menurut Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, karena Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia mendapatkan amanat untuk membentuk OJK, saat ini keduanya sedang melakukan persiapan infrastruktur, sumber daya manusia, dokumen kekayaan, dan persiapan lain dalam rangka pengalihan kewenangan dari BI ke OJK.

"Sebab, pemerintah, DPR, dan BI berkomitmen menyukseskan OJK," kata Agus, dalam Seminar OJK di Jakarta, Rabu 21 Desember 2011.

Selain itu, Agus berharap adanya bimbingan dari Wakil Presiden Boediono dan pengawasan DPR agar pelaksanaan OJK berjalan tertib, aman, dan lancar. "Kami juga harapkan dukungan masyarakat akademisi dan jasa keuangan," tuturnya.

Dia mengungkapkan, pada 22 November 2011, Presiden dan DPR telah menetapkan UU Nomor 21/2011 tentang OJK. Untuk itu, pihaknya bersyukur atas disahkan UU tersebut. Sebab, UU itu disahkan setelah mengalami proses panjang, deadlock, hingga penundaan masa sidang.

"Jadi, terima kasih dan kami berikan penghargaan kepada pimpinan serta anggota DPR, khususnya para anggota pansus RUU OJK atas dedikasi dan komitmen yang tinggi. Sebab, kewajiban konstitusi dapat diselesaikan dengan baik," ujar Agus. (art)

Timnas Indonesia U-20 Tampil di Toulon Cup, Satu Grup dengan Italia
Sudirman Said.

Sudirman Said Bakal Maju Pilgub DKI Jalur Independen

Mantan menteri ESDM Sudirman Said bakal maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan atau independen.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024